Sonora.ID - UUD 1945 adalah konstitusi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berikut ini adalah pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar hukum yang menjadi landasan dari seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Melansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan sistematika UUD 1945.
Sistematika itu terdiri dari:
Dalam pembukaan UUD 1945, ada hal-hal penting yang termuat di dalamnya.
Berikut ini adalah naskah teks pembukaan UUD 1945.
Baca Juga: Sifat dan Kedudukan UUD 1945 yang Harus Dipahami Warga Negara Indonesia
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.