Menteri ESDM: 3 Kementerian Saat Ini Tengah Merampungkan Aturan Turunan Ekspor Pasir Laut

12 Juni 2023 20:05 WIB
 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif ( Istimewa (Akun Youtube Kementerian ESDM) )

Sonora.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga kini  tengah melakukan perampungan terhadap aturan turunan undang-undang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut. Salah satunya mengenai izin ekspor pasir laut yang tengah menjadi perbincangan publik.

Usai bertemu dengan Prrsiden Joko Widodo di Istana hari ini, senin (12/6) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif memastikan bahwa kajian awal terkait dengan aturan baru pengelolaan hasil sedimentasi di laut telah selesai.

“Itu kan untuk alur laut, itu ya kita harus analisa dulu ada wilayahnya apa tidak. (penentuan wilayah) Nanti sama-sama kita. ESDM, Perhubungan, KKP,” kata Arifin di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta.

Arifin pun menambahkan, bahwa Kementerian KKP pun masih tengah menyusun aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dimana Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) yang menuangkan sejumlah beleid seperti penentuan lokasi.

Baca Juga: Teten Masduki: Sudah Saatnya Sinergi Pemerintah dengan Kampus Bangun Ekosistem Inovatif Wirausaha

"Ya Bersama, kita akan bersama itu, nanti kalau disepakati kan ada metodenya. Siapa yang nanti ini untuk memelihara alur laut, kesehatan laut mungkin itu di KKP,” lanjut Arifin.

Diketahui sebelumnya, KKP telah menggelar konsultasi publik untuk menyusun aturan pelaksana PP 26/2023. Acara itu digelar di Grand Keisha Hotel Yogyakarta dan diikuti 29 peserta yang terdiri dari para pejabat KKP, para pengusaha pasir laut, dan perwakilan perusahaan pengerukan.

Dalam konsultasi publik itu juga dikabarkan membahas Keputusan Menteri KP Nomor 82 Tahun 2021 tentang harga Patokan Pasir Laut. Kepmen 82/2021 itu diteken Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono pada 18 September 2021. Isinya memuat harga patokan pasir laut untuk kebutuhan domestik sebesar Rp 188 ribu/meter kubik, dan untuk keperluan ekspor senilai Rp 228 ribu/meter kubik.

 

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm