Cara Pengajuan dan Aktivasi Akun PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA/SMK

16 Juni 2023 14:00 WIB
Cara pengajuan dan aktivasi akun PPDB Jateng (Jawa Tengah) 2023 jenjang SMA/SMK.
Cara pengajuan dan aktivasi akun PPDB Jateng (Jawa Tengah) 2023 jenjang SMA/SMK. ( SIAP PPDB JATENG)
  • NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
  • Sekolah asal
  • Jenis lulusan
  • NIK sesuai kartu keluarga
  • Tahun lulus

4. Isi 'Kode Keamanan' dan klik 'Lanjutkan'. Jika data sudah sesuai, maka akan muncul data Dapodik siswa.
5. Melakukan pendaftaran dengan memasukkan data pribadi sesuai alur yang tersedia dalam laman PPDB Jawa Tengah 2023. Data pribadi yang dimaksud adalah status domisili, alamat lengkap, akreditasi sekolah asal, nilai rapor, hingga data kejuaraan. Ada juga data info tambahan, misalnya, status siswa dari keluarga ekonomi tak mampu, anak nakes, dan lainnya.
6. Unggah semua scan dokumen asli yang dibutuhkan. Catatan: ukuran file maksimal 1 MB dengan format gambar/foto jpg, jpeg, png, atau pdf.
7. Unggah Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen dengan format yang tersedia di situs resmi PPDB Jateng 2023, lalu klik 'Lanjutkan.'
8. Cek kembali data yang sudah diisi. Jika sudah sesuai, centang kolom 'setuju dengan pernyataan di atas.’ Selanjutnya, klik 'Lanjutkan.'
9. Cetak bukti pengajuan akun PPDB Jateng 2023 dengan klik 'Cetak Bukti Ajuan Akun.’ Hasil cetak bukti ajuan akun yang didapatkan dari situs PPDB ini harus dibawa ke sekolah saat melakukan verifikasi berkas sesuai jadwal. Setelah dokumen dan data dinyatakan sesuai, maka Calon Peserta Didik (CPD) akan diberi token untuk melakukan aktivasi akun PPDB.

Cara Aktivasi Akun PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA/SMK

Berikut ini cara aktivasi akun PPDB Jateng 2023 jenjang SMA/SMK.

1. Buka lamanhttps://ppdb.jatengprov.go.id lalu klik opsi ‘Daftar.’
2. Pada layar akan muncul tombol biru untuk Aktivasi Akun Siswa PPDB Jateng 2023 dan hijau untuk Login akun.
3. Klik tombol biru dan masukkan data,seperti No Peserta, Token atau Password, masukkan email, dan masukkan kode keamanan.
4. Klik ‘Cari Akun’ untuk melakukan aktivasi. Setelah akun teraktivasi barulah CPD bisa login untuk mendaftar.

Jadwal PPDB Jateng 2023 Untuk Jenjang SMA/SMK

Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan jadwal sebagai berikut:

1. Penetapan Zonasi : Tanggal 15 Mei 2023
2. Pengumuman PPDB : Tanggal 12 Juni 2023
3. Pengajuan akun dan verifikasi berkas : Tanggal 15 s.d 23 Juni 2023

  • Pengajuan akun secara dari pukul 00.00 s.d 23.00 WIB setiap harinya sesuai jadwal.
  • Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 15 Juni – 23 Juni 2023 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah. Jam Layanan : hari Senin – Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30 -13.00 WIB.
  • Dibuka mulai tanggal 15 Juni 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 27 Juni 2023 pukul 15.30 WIB.
  • Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA Negeri/SMK Negeri.

4. Aktivasi Akun : • Tanggal 15 – 27 Juni 2023, dapat dilakukan secara daring pukul 00.00 – 23.00 WIB. Khusus tanggal 27 Juni 2023, ditutup pada pukul 15.30 WIB.
5. Pendaftaran dan perubahan pilihan: Tanggal 23 – 27 Juni 2023.

  • Secara daring mulai tanggal 23 Juni 2023 pukul 06.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB.
  • Khusus tanggal 27 Juni 2023, pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB.

6. Masa Tenang : Tanggal 28 s.d 29 Juni 2023
7. Pengumuman Hasil : Tanggal 30 Juni 2023, selambatnya pukul 23.55 WIB
8. Daftar Ulang : Tanggal 3 s.d 6 Juli 2023
9. Awal Tahun Ajaran Baru 2023/2024: Tanggal 17 Juli 2023.

Baca Juga: Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2023, Lengkap dengan Jadwalnya

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm