Mahkamah Konstitusi Akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

16 Juni 2023 15:00 WIB
Konferensi Pers Mahkamah Konstitusi usai sidang putusan sistem pemilu, Kamis (15/06/2023)
Konferensi Pers Mahkamah Konstitusi usai sidang putusan sistem pemilu, Kamis (15/06/2023) ( Sonora/Lia)
Sonora.ID - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menyampaikan klarifikasi MK soal pakar hukum tata negara dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana yang mengaku mengetahui hasil putusan gugatan sistem pemilu dengan hasil putusan sistem pemilu tertutup, hal itu disampaikannya tertanggal 28 Mei 2023.
 
Saldi Isra mengatakan pernyataan itu tidak benar, karena rapat permusyawaratan hakim baru dilakukan pada 7 Juni 2023. 
 
"Tanggal itu belum ada putusan, belum ada rapat permusyawaratan hakim, rapat permusyawaratan hakim untuk memutus itu baru terjadi tanggal 7 Juni"
 
"Dan yang paling akhir itu secara angka tidak tepat, dia mengatakan 6-3 posisinya, itu menjadi 7-1. 7-1 itu menolak permohonan" Ucap Saldi Isra usai sidang putusan sistem pemilu, Kamis (15/06/2023) 
 
Posisi hakim yang disebutkan Denny Indrayana 6-3 adalah 6 hakim menyetujui sistem pemilu tertutup dan 3 menolak gugatan. Sementara yang hadir saat putusan, kata Saldi, ada 8 hakim dengan posisi 7 menolak gugatan sistem pemilu tertutup dan 1 berbeda pendapat. 
 
 
Saldi mengatakan, sebagai bentuk pembelajaran, MK akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat
 
"Akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada"
 
"Itu sedang disiapkan mungkin minggu depan akan disampaikan laporan. Biar organisasi advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan Denny indrayana itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak" Sambungnya
 
MK juga sedang berpikir akan bersurat ke Australia karena Denny Indrayana terdaftar sebagai advokat di Australia. Lebih lanjut, Saldi Isra mengatakan MK tidak akan melaporkannya ke kepolisian. 
 
"Kalau suatu waktu kami diperlukan, Mahkamah Konstitusi, kami akan bersikap kooperatif terhadap itu" Pungkasnya
 
MK sendiri telah memutuskan menolak seluruhnya gugatan sistem pemilu tertutup pada sidang putusan yang digelar Kamis (15/06/2023) dan pemilu tetap dilakukan dengan sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm