Sonora.ID - Mengetahui syarat naik kereta api di bulan Juni 2023 penting dilakukan, terutama bagi masyarakat yang mengandalkan moda transportasi kereta api untuk bepergian dalam jarak dekat maupun jarak jauh.
Pengguna kereta api dan moda transportasi umum lainnya harus memperhatikan aturan perjalanan terbaru agar perjalanan lancar sampai tujuan.
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, ada aturan perjalanan kereta api terbaru untuk pelanggan kereta api jarka jauh dan kereta api lokal.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.
“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19. Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud,” jelas Joni dikutip dari laman KAI.
Aturan ini berlaku mulai 12 Juni 2023 mendatang dengan beberapa kelonggaran.
Berikut aturan yang tertuang dalam SE Menhub No 17 tahun 2023.
Baca Juga: Pakar Kesehatan Sarankan Tetap Pakai Masker Dalam Kondisi Ini
Syarat Naik Kereta Api Bulan Juni 2023
Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum pelanggan melakukan perjalanan dengan kereta api, antara lain:
Demikian beberapa syarat naik kereta api bulan Juni 2023 terbaru yang perlu diperhatikan. Meski begitu, pelanggan diminta tetap waspada dan berhati-hati agar tidak tertular atau menularkan virus Covid-19.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News