Manado, Sonora.ID - Tim Pendamping Keluarga (TPK) menyelenggarakan kegiatan kegiatan bertajuk "Penguatan Peran Bunda Pendamping Keluarga dalam Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Sulawesi Utara" pada Senin (19/6/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah peserta yang terdiri dari mitra kerja terkait seperti TP-PKK Provinsi, TP-PKK Kabupaten/Kota, Satgas Percepatan Penurunan Stunting, dan Organisasi Profesi dan Organisasi Wanita.
Diadakannya kegiatan ini memiliki maksud untuk melakukan penguatan kepada Tim Pendamping Keluarga (TPK) di seluruh Provinsi Sulawesi Utara terkait peran mereka dalam melaksanakan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting.
Percepatan Penurunan Stunting menjadi fokus utama dalam kegiatan ini, di mana TP PKK memiliki peran strategis sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Baca Juga: BSG Perluas Jangkauan Pembiayaan KUR dan Bekerjasama dengan BKKBN
Mereka berperan sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak dalam semua tingkatan pemerintahan.
Melalui Perpres Nomor 72 Tahun 2021, Tim Penggerak PKK memiliki mandat yang jelas dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting dari tingkat Provinsi hingga Desa/Kelurahan.
Tim Pendamping Keluarga (TPK) terdiri dari tiga unsur utama, yaitu Kader PKK, Kader KB, dan Bidan.
Mereka bertanggung jawab untuk memberikan pendampingan kepada keluarga melalui serangkaian kegiatan yang meliputi penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan, fasilitasi bantuan sosial, serta surveilans/pengawasan/pengamatan untuk mendeteksi faktor risiko stunting secara dini.
Sasaran pendampingan ini adalah calon pengantin/calon pasangan usia subur, ibu hamil, ibu pascapersalinan, dan balita berusia 0-59 bulan.