Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "5 Macam Hukum Nikah dalam Islam yang Perlu Diketahui Umat Islam".
Menikah merupakan sebuah prosesi sumpah yang disaksikan oleh malaikat dan Tuhan. Tujuan menikah adalah ingin hidup bersamma dan menjalani hari-hari dengan orang terkasih.
Selain itu menikah juga bisa menghindari seseorang dari bahaya dosa zina. Didalam agama islam sendiri Allah SWT menyinggung soal pernikahan berdasarkan hukum-hukumnya.
Sebab Allah SWT menganugrahi setiap manusia dengan pasangan yang setara agar dapat menjalin kehidupan yang hakiki.
Allah SWT dalam Quran surat An-Nur ayat 32 berfirman mengenai dasar hukum nikah, sebagai berikut:
Baca Juga: 5 Rukun Nikah dan 6 Syarat Sah Nikah dalam Islam yang Harus Kamu Ketahui!
Arab: وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Latin: wa angkiḥul-ayāmā mingkum waṣ-ṣāliḥīna min 'ibādikum wa imā`ikum, iy yakụnụ fuqarā`a yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsi'un 'alīm
Artinya: Dan nikah kan lah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.
Lalu apa sajakah hukum-hukum pernikahan dari kacamata islam? Berikut ulasan selengkapnya mengenai hal tersbut: