BPJS Kesehatan Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan Lewat Berbagai Inovasi

29 Juni 2023 11:07 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Desvita Yanni, saat kegiatan ngobrol bareng Media di Pontianak.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Desvita Yanni, saat kegiatan ngobrol bareng Media di Pontianak. ( William)

Pontianak, Sonora.ID – Guna meningkatkan keakraban dengan media sekaligus mempererat silaturahmi dengan insan media, BPJS Kesehatan mengadakan kegiatan diskusi bareng media untuk meningkatkan pemahaman atau literasi terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan mengadakan kegiatan diskusi bareng media di Pontianak pada Kamis, (15/6/2023). 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Desvita Yanni menyampaikan kegiatan Ngobrol Bareng Media juga memiliki tujuan untuk memperluas informasi–informasi terbaru program JKN yang dapat disebarluaskan ke masyarakat lewat teman-teman media baik media cetak, elektronik, maupun online.

“BPJS Kesehatan Cabang Pontianak meliputi 6 wilayah kerja yaitu Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Landak, Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Kayong Utara. Saat ini total jumlah peserta di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Pontianak sudah mencapai 84,88% dari total jumlah penduduk yaitu 2.702.142 jiwa, “ ucap Desvita.

Ia mengatakan ada 2 Kabupaten yang sudah hamper seluruh penduduknya terdaftar sebagai peserta Program JKN yaitu Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Landak. Jumlah kepesertaan Kabupaten Kayong Utara sampai saat dengan 1 Juni 2023 sudah mencapai 97,21% dari total jumlah penduduknya yaitu 128.415 jiwa begitu juga dengan Kabupaten Landak sudah mencapai 97,89% dari total jumlah penduduknya yaitu 405.156 jiwa.

Baca Juga: Dewan Pengawas Ajak Jajaran Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY Dalami JKN

Sementara cakupan kepesertaan JKN se Kalimantan Barat baru mencapai 82,69% dari total jumlah penduduk Kalimantan Barat yaitu 5.482.046 jiwa. Dia berharap ke depan seluruh masyarakat Kalimantan Barat dapat terlindungi Program JKN.

“Ada 3 hal yang harus dipahami mengapa kita harus menjadi peserta JKN, yang pertama adalah Protection atau perlindungan dengan menjadi peserta JKN itu berarti saya dan keluarga akan terlindungi kalau sakit, terutama sakit berbiaya mahal. Kedua Sharing atau berbagi dengan menjadi peserta JKN berarti saya sekeluarga dapat membantu yang sakit jika saya tetap sehat. Ketiga Compliance atau kepatuhan dengan menjadi peserta JKN saya sekeluarga taat sebagai warga negara yang menjalankan kewajiban sssuau peraturan perundang - undangan, " terang Desvita.

Saat ini BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan layanan kepada peserta JKN melalui berbagai inovasi.

Desvita mengatakan BPJS Kesehatan juga menyediakan sebuah aplikasi dengan banyak fitur layanan yang dapat diakses dengan mudah oleh peserta yaitu Aplikasi Mobile JKN. Dengan mengunduh Aplikasi Mobile JKN melalui Apps Stor ataupun Playstore kemudian melakukan registrasi peserta dapat mengakses berbagai layanan tanpa harus databg ke kantor cabang.

"Selain memberikan kemudahan layanan yang biasanya harus dilakukan di Kantor Cabang , Aplikasi Mobile JKN juga memberikan kemudahan layanan di fasilitas kesehatan , diantaranya pengambilan nomor antrean sebelum ke fasilitas kesehatan, selain itu peserta juga dapat melihat data keterswdiaan tempat tidur di rumah sakit dan jadwal tindakan operasi, " ujar Desvita.

 Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm