Pontianak, Sonora.ID – Perwakilan Ombudsman Kalimantan Barat menyediakan Posko Pengaduan khusus untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.
Ombudsman dalam hal ini menghimbau kepada Penyelenggara PPDB (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Satuan Pendidikan) agar melaksanakan PPDB Bersih dan Bebas Maladministrasi sebagai berikut; (1) Kepastian Regulasi Pelaksanaan PPDB, (2) Mentalitas penyelenggara PPDB harus bersih, (3) Pelaksanaan Sosialisasi yang massif, dan berkesinambungan, (4) Mekanisme pengelolaan Pengaduan yang maksimal, (5) Tidak ada istilah siswa titipan, (6)Penegakan sanksi bagi semua (penyelengara, pelaksana, orang tua /wali siswa dan siswa).
Baca Juga: Upaya Pemprov Kalbar dalam Mengantisipasi Karhutla
Sementara Himbauan untuk para orang tua/wali siswa diantaranya; (1) Pahami regulasi dan teknis PPDB, (2) Penuhi atau tempuh jalur dan prosedur yang dibenarkan, (3) Konsultasi dan bertanya terlebih dahulu dgn pihak satuan pendidikan (panitia PPDB), dan (4) Penuhi kelengkapan adminsitrasi secara benar.
Kepala Ombudsman RI Kalimantan Barat, Tariyah, S.Pd.I., M.H., saat dihubungi pada Selasa (20/6/2023), menyampaikan bahwa tidak semua Kabupaten dan Kota di Kalbar menetapkan mekanisme atau metode PPDB nya secara Online.
"Sejauh ini yang Ombudsman ketahui yang murni menggunakan sistem PPDB Online adalah Kota Pontianak dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, " ungkapnya.