Ini Dia Tiga Skema Penyelenggaraan Ibadah Jemaah Haji Lansia di Armina

21 Juni 2023 11:30 WIB
Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat.
Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat. ( Istimewa)

Sonora.ID - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) terus mematangkan konsep terbaik dalam penyelenggaraan ibadah haji jemaah lansia, khususnya saat fase puncak haji, wukuf di Arafah – Muzdalifa – Mina.

Ada tiga skema yang dirumuskan dan itu sudah mulai didiskusikan serta disosialisasikan kepada para pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengatakan, KBIHU memiliki posisi strategis dalam ikut memberikan pemahaman kepada jemaah haji, termasuk jemaah lansia, terkait skema penyelenggaraan puncak haji.

Sebab, KBIHU umumnya memilki banyak jemaah. Pesan dari para ustaz di KBIHU juga didengar dan diikuti jemahnya.

“Menjelang puncak haji di Arafah – Muzdalifah – Mina atau Armina, kita telah siapkan tiga skema penyelenggaraan ibadah, khususnya bagi jemaah haji lansia,” tegas Arsad usai melakukan sosialisasi dengan para pengurus KBIHU di Makkah, Selasa (21/6/2023).

Baca Juga: Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023, Total 5 Hari Libur!

Skema pertama disiapkan bagi jemaah lansia yang meninggal dunia setelah di embarkasi, saat di pesawat, atau di tanah suci, serta jemaah lansia yang memiliki ketergantungan pada alat dan obat sehingga tidak bisa dimobilisasi. Jemaah yang masuk dalam kategori skema ini, akan dibadalhajikan.

Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu, sampai saat ini tercatat ada 99 jemaah haji Indonesia yang meninggal di pesawat, Jeddah, Madinah, dan Makkah.

“Jadi, nantinya akan ada orang yang membadalkan hajinya,” terang Arsad.

Skema kedua disiapkan bagi jemaah haji yang sakit dan dirawat, baik di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKIH) ataupun di RS Arab Saudi, dan masih bisa dimobilisasi. Jemaah dengan kategori ini akan disafariwukufkan.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm