Dipandang Menyulitkan, Kapolri Memerintahkan Ujian SIM Dipermudah

22 Juni 2023 15:53 WIB
Ujian untuk mendapatkan SIM C
Ujian untuk mendapatkan SIM C ( NTMC Polri)

Jakarta, Sonora.Id - Banyak keluhan dari masyarakat terkait ujian untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM ) yang dipandang sulit.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta proses ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) agar dipermudah.
Hal tersebut disampaikan pada Upacara Wisuda STIK Tahun 2023 yang digelar pada Rabu (21/6/2023).
Jendral Listyo Sigit juga mewanti-wanti jajarannya agar mengevaluasi praktik ujian mendapatkan SIM C yang mengharuskan pemohon wajib mengendarai sepeda motor dengan cara zig-zag hingga berputar seperti angka 8.
"Saya minta Kakorlantas tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," katanya.
Listyo Sigit juga memerintahkan agar proses ujian pembuatan SIM lebih mementingkan keterampilan saat berkendara dan keselamatan para pengguna jalan.
Lebih lanjut Kapolri meminta Kepala Divisi (Kadiv) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Irjen Slamet Uliandi, Asops Kapolri Irjen Agung Setya, dan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi untuk memperbaiki skema pengajuan permohonan SIM.
Jenderal Listyo Sigit juga menyampaikan bahwa Polri sedang berusaha melakukan perbaikan dengan merubah ke sistem digital pada setiap proses pelayanan dari yang sebelumnya manual menjadi satu aplikasi SuperAPP.
Menurutnya, studi banding juga diperlukan guna mempermudah ujian SIM.
"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan," jelasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm