Pontianak, Sonora.ID - Rapat Koordinasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah resmi dibuka oleh Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., dengan diikuti oleh Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Barat dan Beberapa Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat beserta jajaran dan 2 (dua) Narasumber yakni Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP, Ir. Sutan Suangkupon Lubis, M.Sc., dan Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP RI, Emin Adhy Muhaemin, S.Si., M.Si., di Gedung Terpadu Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (22/6/2023).
Terkait Pengadaan Barang dan Jasa, Gubernur mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan faktor sukses keberhasilan dalam percepatan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, infrastruktur dan segala hal dalam mempercepat capaian di suatu daerah.
"Di Kalangan Pemerintah Daerah, kegiatan ini bisa menjadi media untuk capaian dalam percepatan ekonomi maupun infrastruktur, tetapi hal ini juga bisa menjadi momok jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi pemahamannya PBJ, UPBJ dan Pokja-Pokjanya harus betul memahami dalam hal melihat aturan-aturan yang berlaku" kata Sutarmidji.
Gubernur menyampaikan kepada Bupati/Wali Kota, jika ada permasalahan atau kendala Pengadaan Barang dan Jasa yang menghambat realisasi yang terjadi di daerah harus segera dikoordinasikan dengan pihak-pihak yang terkait.
Baca Juga: Rema Muda ke- XXXlV Sukses Terlaksana
"Banyak hal yang mungkin bisa kita selesaikan untuk percepatan penyerapan anggaran (realisasi). Kalau Pemerintah Provinsi tahun ini lebih bagus, penyerapan anggarannya sudah di atas 34 persen, bahkan PAD kita sudah mencapai lebih 50 persen, artinya Pengadaan Barang dan Jasa kita sudah berjalan baik," jelasnya.
Terkait aturan hukum yang berkaitan dengan masalah Pengadaan Barang dan Jasa, dirinya mengungkapkan sangat fleksibel dengan tafsir yang selalu berbeda-beda.
"Sehingga saya selalu ingatkan PBJ bisa bertindak sesuai dengan aturan tetapi juga bisa mengambil kebijakan dengan tatanan-tatanan tertentu, tidak amburadul. Contohnya yang sering jadi masalah, kenapa bisa diloloskan orang yang melakukan penawaran bisa sampai dibawah 20 persen, OPD dan PPK harus paham tentang hal itu," tutupnya.
Rakor ini dirangkaikan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Bupati/Wali Kota se-Kalbar dan Kepala OPD Provinsi Kalbar.