Palembang, Sonora.ID - Hari Rabu (21/06/2023) Presiden RI Joko Widodo telah mencabut status pandemi dan masuk pada fase endemi.
Yudi Setiawan, Kabid Pencegahan & Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Palembang kepada Sonora (23/06/2023) mengatakan status endemi artinya covid dianggap seperti penyakit lain yang memang sudah endemi seperti demam berdarah dengue (DBD).
“Covid walaupun tidak bisa dihilangkan namun covid tetap ada. Meskipun sedikit, terakhir ada 7 yang aktif namun pertambahan di Palembang nol terus,” ujarnya.
Ia menambahkan pencatatan dan pelaporan kasus covid tetap dilakukan meskipun sudah endemi, hanya saja larangan keramaian, menjaga jarak tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Persiapan Bandara AP II Menyambut Musim Liburan Anak Sekolah dan Idul Adha
Masyarakat boleh beraktifitas normal seperti sebelum terjadi pandemi tiga tahun lalu.
Status endemi membuat beberapa kebijakan covid juga mengalami perubahan, misal nyapasien covid dulu ditanggung pemerintah sekarang tidak lagi ditanggung pemerintah.
Bagi masyarakat yang punya asuransi seperti BPJS dan lainnya, maka asuransi yang menanggung yang bersangkutan bila kena covid.
Begitupun apabila tidak memiliki asuransi maka yang bersangkutan harus membayar pribadi bila kena covid.
Status endemi sekarang peraturan-peraturan seperti harus booster tidak berlaku namun lebih bersifat anjuran atau saran.