Dilansir dari buku Implementasi Penyuluhan Keselamatan Lalu Lintas oleh Rukman TRTea, dkk (2021(, rambu lalu lintas merupakan salah satu atribud perlengkapan jalan yang mana terdiri dari lambing, huruf, angka atau pandungan yang berisikan larangan, peringatan serta perintah untuk para pengguna jalan.
Adapun rambu-rambu yang terpasang wajib untuk di patuhi oleh setiap orang yang menggunakan jalanan tersebut.
Tujuan Perlindungan Hukum
Sejatinya negata menerapkan dan memberlakukan hukum memiliki tujuan utama yakni mencukupi hak-hak warga negaranya, melakukan perlindungan terhadap masyarakat yang tinggal pada negara tersebut dan menjamin kepastian hukum.
Adapun beberapa tujuan perlindungan hukum di antaranya sebagai berikut:
- Tegaknya supremasi hukum, sehingga hukum mempunyai kekuasaan besar dalam mengatur aktivitas manusia.
- Tegaknya keadilan untuk melindungi hak setiap masyarakat tanpa memandang suku, ras, agama, atau status.
- Mewujudkan perdamaian agar keadilan dapat memastikan terwujudnya hak-hak yang dimiliki setiap subjek hukum.
Jadi dalam hal ini disimpulkan bahwa tujuan dari hukum adalah mengontrol tingkah laku manusia demi terwujudnya keadilan, ketertiban, dan mengantisipasi kekacuan di masyarakat.
Baca Juga: 5 Jenis Tata Hukum di Indonesia yang Perlu Diketahui Bersama
Baca artikel update lainnya dari Sonora.ID di Google News.