Pemprov DKI perjualbelikan hasil pengolahan sampah TPST Bantar Gebang

27 Juni 2023 16:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melepas 20 truk pengangkut hasil pengolahan sampah di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Selasa (27/06/2023)
Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melepas 20 truk pengangkut hasil pengolahan sampah di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Selasa (27/06/2023) ( Sonora FM Jakarta/Lia Muspiroh)

Sonora.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerjasama dengan PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk dan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) untuk jual beli Refuse Derived Fuel (RDF) atau hasil pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi. 

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melepas 20 truk hasil pengolahan sampah TPST Bantar Gebang, Bekasi. Hasil pengolahan sampah itu akan jadi bahan bakat alternatif pembuatan semen. 

"Tujuan akhirnya adalah tercapai mengurangi beban sampah yang ada di Bantar Gebang dan beban sampah yang ada di DKI Jakarta," kata Heru di TPST Bantar Gebang, Selasa (27/06/2023) 

Nilai transaksi disesuaikan dengan kualitas dan jumlah RDF setiap penjualan dan pembelian. Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan produk RDF plant TPST Bantar Gebang akan dibeli oleh Indocement dan SBI dengan minimal harga 24 US Dollar.

Baca Juga: Permudah Kepengurusan RT,  Masyarakat Bisa Gunakan Fitur JakErte 

"Jadi kami akan memperoleh pendapatan dari penjualan RDF ini," ucap Asep. 

Heru Budi Hartono mengklaim Pemprov DKI tidak mengeluarkan biaya lainnya selain investasi peralatan, ia juga meniadakan konsep tipping fee untuk digunakan kebutuhan lain. 

"Pemda DKI mengurangi konsep tipping fee, meniadakan, meniadakan konsep tipping fee. karena apa, biaya tipping fee itu bisa digunakan untuk APBD, untuk kebutuhan yang lain"

"Contohnya ini adalah BLUD, diproses, Pemda DKI mendapatkan income hasil penjualan. Income ini bisa untuk menambah investasi lagi, income yang ini bisa untuk menambah atau merawat lokasi RDF," jelasnya

Tipping fee adalah bea yang dikeluarkan pemerintah ke pihak pengolah sampah, nilainya dihitung berdasarkan tonase sampah yang diolah.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm