Kanwil Kemenkumham Riau Sosialisasikan Urgensi Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022

27 Juni 2023 18:15 WIB
Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Riau melaksanakan sosialisasi Administrasi Hukum Uumum di wilayah, pada senin (26/06/2023).
Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Riau melaksanakan sosialisasi Administrasi Hukum Uumum di wilayah, pada senin (26/06/2023). ( SMART FM PEKANBARU)

Pekanbaru, Sonora.ID - Status kewarganegaraan merukapakan hal yang penting untuk dimiliki setiap warga negara, terkhusus Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda.

Oleh karena itu Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Riau melaksanakan sosialisasi Administrasi Hukum Uumum di wilayah, pada senin (26/06/2023).

Sosialisasi ini mengangkat topik terkait Urgensi Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI terhadap anak berkewarganegaraan ganda.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu  menyampaikan status kewarganegaraan merupaka hal yang fundamental yang harus dimiliki oleh setiap warga negara.

“Dengan memiliki status kewarganegaraan maka seseorang akan memiliki kepastian hukum dalam melakukan aktifitas dan hak asasi mereka dihadapan hukum dapat terpenuhi,” ucap Jahari.

Ia menambahkan hukum harus menjadi solusi dari setiap permasalahan yang terjadi dari kewarganegaraan.

Baca Juga: Gramedia Pontianak Datangkan Penulis Buku Ternama JS Khairen

Saat ini terdapat 5.390 jumlah anak yang tidak mendaftar sebagai subjek anak berkewarganegaraa ganda dan anak yang mendaftar tapi belum mendapatkan kewarganegaraan RI yang tersebar di seluruh negara Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama Fajar B.S Lase Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bidang Transformasi Digital menyampaikan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan tata cara pemohonan kewarganegaraan untuk menjadi warga negara Indonesia.

“Khususnya ini terkait pasal 41 UU no 12 tahun 2006 sudah habis masanya, bagi anak-anak yang lahir sebelum atau sesudah UU 12 tahun 2006 dan sudah berusia 18 tahun ini adalah solusi dari negara untuk mereka mendapatkan kepastian tentang kewarganegaraan,” ujar Fajar.

Ia juga berharap dengan adanya sosialisasi ini yang melibatkan pemerintah serta awak media yang dapat menyebarkan informasi dan kantor wilayah bisa medeteksi siapa saja yang belum mendaftar untuk memanfaatkan fasilitas ini.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

PenulisAdi Candra
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm