Makassar, Sonora.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel, menggelar razia dalam rangka Pengawasan Kepatuhan terhadap Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penutupan Sementara Usaha Hiburan Malam Menghargai Perayaan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis mengatakan, dalam surat edaran tersebut, seluruh tempat hiburan di Sulsel diminta untuk menutup operasionalnya selama tiga hari, mulai 27 Juni - 1 Juli 2023.
"Kita tidak ingin surat edaran itu diterima oleh pelaku usaha namun tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujar Arwin saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023).
Baca Juga: Idul Adha 1444 H, Stok LPG dan BBM di Sulsel Aman
Menurut Arwin, saat razia berlangsung pada Selasa, 27 Juni 2023 malam, beberapa pengelola tempat hiburan langsung menutup operasionalnya lebih awal. Namun ada pula tempat hiburan yang masih beroperasi. Pengelola berjanji menghentikan operasionalnya.
"Ini menjadi atensi Satgas terutama THM yang berada di wilayah Tanjung Bunga," ucapnya.
Arwin menegaskan, jika pengelola tidak mengindahkan surat edaran, izin operasional tempat hiburannya akan dicabut.
"Karena tim yang turun semalam adalah tim terpadu terdiri atas unsur Disbudpar, Satpol PP DPM PTSP serta Disperindag,"tegas Arwin.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News