Sonora.ID – Ada beberapa hal yang dilarang dan diperbolehkan saat menyembelih dan membagi daging kurban menurut sunnah dan syariat Islam.
Cara pembagian daging kurban yang benar adalah salah satu aspek penting dalam pelaksanaan ibadah kurban di hari raya Idul Adha.
Terdapat aturan dalam pembagian daging kurban bagi yang berkurban, dan untuk yang dibagikan.
Idul Adha merupakan hari raya Haji yang jatuh setiap tanggal 10-13 Dzulhijah dengan menyembelih hewan kurban berupa sapi, kambing, atau unta.
Hukum ibadah kurban adalah wajib bagi yang mampu dan sunnah kafiyah yang artinya bila ada salah satu anggota keluarga yang berkurban maka gugurlah tuntutan berkurban bagi anggota yang lain.
Baca Juga: 8 Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Agar Awet Nggak Cepat Busuk!
Ada tiga golongan yang dapat menerima daging kurban, yaitu orang yang melaksanakannya atau orang yang berkurban, fakir miskin, dan umum.
Ketentuan persentase pembagiannya adalah 1/3 untuk orang yang kurban, 1/3 untuk fakir miskin, dan 1/3 untuk masyarakat umum.
Berikut uraiannya sebagaimana dilansir dari laman baznas.go.id:
Shohibul kurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.