Sonora.ID - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu yang diduga melakukan ajaran yang menyimpang harus di evaluasi secara administrasi, untuk memberikan hak santri tetal belajar.
"Tindakan evaluasinya itu apa, melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya, dan sebagainya," kata Mafud Md.
Mahfud Md pun melihat yang salah bukan pondok pesantrennya melainkan orangnya. "Tetapi, orangnya yang melakukan pelanggaran pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas, sesuai dengan info laporan tentang peristiwa peristiwa konkret sering terjadi di tengah tengah masyarakat," lanjut Mahfud Md.
Diketahui sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun terafiliasi dengan kelompok radikal Negara Islam Indonesia (NII).
“Hasil penelitian MUI sudah jelas bahwa itu terindikasi atau terafiliasi dengan gerakan NII, sudah sangat jelas. Baik dari pola rekrutmen, baik dari segi penghimpunan atau penarikan dana, dari anggota dan masyarakat,” ujar Wakil Sekertari Bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News