Cara Cek BI Checking untuk Keperluan Pengajuan Kredit Nasabah

3 Juli 2023 08:30 WIB
Ilustrasi cara cek BI checking.
Ilustrasi cara cek BI checking. ( unsplash.com)

Sebelum itu, ada beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan. Adapun syarat cek BI Checking atau SLIK OJK online adalah sebagai berikut:

- Debitur Perseorangan: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
- Debitur Badan Usaha: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, NPWP badan usaha, Akta pendirian/anggaran dasar pertama atau terakhir.
- E-mail aktif.
- Foto diri dan foto kartu identitas maksimal 4 MB.

1. Cara cek BI Checking atau SLIK OJK online

Berikut langkah-langkah pengecekan BI checking atau SLIK OJK secara online melalui laman iDebku pakai HP:

- Akses laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser.
- Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama.
- Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.
- Klik "Selanjutnya".
- Masukkan data registrasi secara lengkap.
- Isi proses BI Checking.
- Unggah dokumen file KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.
- Unggah foto diri sesuai instruksi.
- Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
- Cek status permohonan BI checking via Status Layanan.
- OJK memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.

2. Cara cek BI Checking atau SLIK OJK offline

Adapun cara cek BI checking atau SLIK OJK secara offline di kantor OJK adalah sebagai berikut:

- Datang ke kantor OJK terdekat.
- Ungkap untuk pengambilan formulir permintaan informasi debitur.
- Pastikan membawa dokumen pendukung.
- Serahkan dokumen pendukung dan formulir ke petugas OJK.
- Tunggu OJK melakukan pengecekan kesesuaian serta kelengkapan formulir dan dokumen pendukung.
- Apabila telah sesuai dengan persyaratan, pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.

Baca Juga: BI Permudah Penukaran Uang Kecil di 183 titik Loket Layanan

3. Skor kredit SLIK OJK

Penilaian atau skor kredit dalam BI checking atau SLIK OJK terdiri dari beberapa jenis. Skor kredit ini yang menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak.

Secara umum, skor kredit ini menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5. Berikut rincian skor kredit di SID pada BI checking atau SLIK OJK:

- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Demikian penjelasan mengenai cara cek BI checking sebagaimana di atas. 

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Daftar Swift Code BCA dan Bank Lain di Indonesia untuk Transaksi Internasional

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm