Asisten Sekda Landak: Guru Penggerak Harus Lebih Kuasai Kompetensi

4 Juli 2023 15:15 WIB
Asisten Administrasi Umum Sekda Landak Ir. Theresia Limawardani, M.Si mewakili Pj. Bupati Landak membuka Kegiatan Lokakarya 7 Calon Guru Penggerak Angkatan 7.
Asisten Administrasi Umum Sekda Landak Ir. Theresia Limawardani, M.Si mewakili Pj. Bupati Landak membuka Kegiatan Lokakarya 7 Calon Guru Penggerak Angkatan 7. ( Diskominfo Kab. Landak)

Landak, Sonora.ID - Asisten Administrasi Umum Sekda Landak Ir. Theresia Limawardani, M.Si mewakili Pj. Bupati Landak membuka Kegiatan Lokakarya 7 Calon Guru Penggerak Angkatan 7 dengan tema Festival Panen Hasil Belajar di Kabupaten Landak Tahun 2023, di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Selasa (04/07/2023).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi C DPRD Kab. Landak, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Landak, Dewan Pendidikan Kab. Landak, Bapak dan Ibu pengawas sekolah TK, SD, SMP, dan SMA, Bapak dan Ibu Kepala Sekolah GGP, Bapak dan Ibu teman-teman pengajar praktik, serta tamu undangan lainnya.

Pada Kesempatan tersebut Asisten Sekda Landak Theresia yang mewakili Pj. Bupati Landak menyampaikan bahwa pendidikan guru penggerak merupakan kegiatan pengembangan profesi melalui pelatihan dan pendampingan.

Baca Juga: Sekda Ajak Masyarakat Untuk Selalu Mendukung Polri

"Program ini bertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar serta menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman dan kebahagiaan peserta didik," terang Theresia.

Kemudian Theresia menyampaikan kemampuan menggerakkan komunitas belajar merupakan kemampuan guru memotivasi dan terlibat aktif bersama anggota komunitasnya untuk bersikap reflektif, kolaboratif serta berbagi pengetahuan.

"Komunitas pembelajar guru diantaranya Pusat Kegiatan Gugus (PKG), Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK), serta Komunitas Praktis (Community of Practice) baik di dalam satuan pendidikan atau dalam wilayah yang sama," papar Theresia.

Baca Juga: Samuel Hadiri Peringatan Hari Berkabung Daerah di Makam Juang Mandor

Theresia menyampikan bahwa berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Guru Penggerak menyatakan bahwa sertifikat guru penggerak digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai kepala sekolah, pengawas sekolah, atau penugasan lain.

"Saya berharap kepada Bapak/Ibu calon guru penggerak dapat menjadi penggerak untuk lebih menguasai kompetensi dalam hal menjadi pemimpin pembelajaran mendidik dan menjadi mentor bagi guru-guru lainnya," tutup Theresia.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm