Banjarmasin, Sonora.ID - Kasus penyelewengan dana operasional RT, RW dan Dana Kelurahan (DK) di kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan terdengar sampai ke telinga Sekretaris Daerah (Sekda), Ikhsan Budiman.
Teranyar, Camat Banjarmasin Selatan, Firdaus dan Lurah Murung Raya, Sugeng telah dipanggil ke ruang kerjanya untuk dimintai klarifikasi, Rabu (04/7) siang.
"Hasil pemeriksaan memang ada terjadi penggelapan dana dari oknum honorer itu," ucap Ikhsan, kepada Smart FM Banjarmasin.
Namun menurutnya, karena nilainya tidak begitu besar serta ada itikad baik dari oknum honorer bersangkutan, maka Ia menginstruksikan agar Camat dan Lurah mengedepankan penyelesaian kerugian.
Baca Juga: Oknum Honorer Selewengkan Dana Kelurahan! Seperti Ini Siasatnya
"Kalau bisa mengganti kerugian maka dianggap selesai. Tapi kalau memang yang bersangkutan tidak bisa mengganti kerugian bisa diarahkan jadi laporan pidana," tekannya.
"Apalagi di Banjarmasin Selatan sudah ada rumah restorasi justice. Maka kita kedepankan penyelesaian," sambungnya.
Lebih jauh, Ia menerangkan, sebelumnya pencairan dana operasional itu ada di Kecamatan. Kemudian pada Februari lalu, para lurah dijadikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Dulu pencairan itu ada di Kecamatan. Tapi setelah Februari dipindah ke Kelurahan," pungkasnya.
Ia pun lantas menegaskan, tidak dibenarkan pegawai honorer memegang sistem pencairan insentif atau dana operasional itu.