Sonora.ID - Tahukah kamu bahwa membayar pajak kendaraan bermotor kini sudah bisa dilakukan secara online.
Kamu tak perlu repot-repot untuk datang ke SAMSAT terdekat guna melakukan perpanjangan pajak motor.
Tinggal duduk manis di rumah, melakukan prosedurnya maka perpanjangan pajak motor pun berhasil dilakukan.
Penasaran bagaimana caranya? Simak ulasannya di bawah ini sampai tuntas ya.
Bayar pajak motor online lewat SIGNAL
Membayar pajak online bisa kamu lakukan lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Kamu tinggal melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum membayar secara online.
Siapkan NIK, nama sesuai KTP, alamat e-mail dan nomor handphone.
Setelah itu kamu akan memasukkan foto e-KTP dan verifikasi biometric wajah dengan swafoto.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Mobil Online lewat Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Aman