Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "Pengertian Hukum Tata Negara dari Sudut Pandang Para Ahli".
Hukum tata negara adalah sebuah istilah yang diambil dari Bahasa Belanda yakni Staatsrecht.
Dalam hal ini terdiri dari dua kata yakni staats yang mana memiliki arti negara-negara dan rech bermakna hukum.
Indonesia mengambil kata hukum tata negara dari Bahasa belanda dikarenakan kala itu pernah di jajah oleh negara tersebut.
Pada masa penjajahan mereka memberlakukan sebuah hukum pada kawasan yang dijajah.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat
Dilansir dari buku Pengantar Hukum Indonesia (2013) karya Ishaq menjelaskan bahwa perbedaan definisi mengenai hukum tata negara dipengaruhi oleh latar belakang masing-masing.
Adapun definisi hukum tata negara menurut para ahli diantaranya adalah sebagai berikut:
Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
Hukum tata negara merupakan segelintir aturan dan gagasan yang memiliki peranan serta fungsi mengikat dan mengatur sebuah organisasi pada sebuah negara.