Dia berharap warga Kota Pontianak yang anak-anaknya sudah memasuki usia sekolah tetapi tidak tertampung di SD maupun SMP Negeri, bisa melanjutkan di SD atau SMP Swasta, termasuk sekolah berbasis agama.
Memang diakuinya, keluhan-keluhan dari para orang tua calon siswa yang mendaftar, ingin anaknya bisa masuk pada pilihan sekolah pertama. Sementara daya tampung sekolah yang dituju terbatas.
"Tetapi ada yang tidak tertampung pada pilihan pertama, tetapi kemudian diterima pada pilihan kedua atau ketiga," ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti menjelaskan, PPDB tahun 2023 ini, jumlah sekolah negeri di Kota Pontianak terdiri dari SD Negeri berjumlah 113 sekolah dengan daya tampung siswa 6.918 dan SMP Negeri sebanyak 28 sekolah dengan daya tampung 6.173 siswa.
Namun demikian, sesuai kebijakan Pemkot Pontianak bagi anak-anak usia sekolah wajib bersekolah, ia meminta masyarakat Kota Pontianak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Misalnya usia 7 tahun ke atas untuk SD, agar mendaftarkan anak-anaknya di sekolah terdekat apabila masih ada yang lowong atau ke sekolah swasta di sekitar rumahnya.
"Sudah disampaikan oleh Bapak Walikota bahwa untuk siswa yang tidak mampu dan masuk ke sekolah swasta, dapat mengusulkan bantuan SPP-nya kepada Pemkot Pontianak," imbuhnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Abrasi Pantai di Sungai Duri, Warga Dihimbau untuk Jangan Panik