Kemendikbudristek Sosialisasikan Regulasi Satu Data Pendidikan Tinggi

11 Juli 2023 17:07 WIB
Kemendikbudristek Sosialisasikan Regulasi Satu Data Pendidikan Tinggi
Kemendikbudristek Sosialisasikan Regulasi Satu Data Pendidikan Tinggi ( Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)
Sonora.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menyosialisasikan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 133/M/2023 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan, Data Penelitian, dan Data Pengabdian kepada Masyarakat pada Pendidikan Tinggi.
 
Kegiatan tersebut digelar dengan peserta dari seluruh perwakilan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I hingga XVI di seluruh Indonesia serta pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.
 
Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023 merupakan tindak lanjut dari Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kemendikbudristek dan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
 
Kepmendikbudristek tersebut disahkan guna menghadirkan data dengan akurasi tinggi, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses.
 
“Hadirnya juknis ini sangat penting sebagai dasar sekaligus rujukan bagi walidata dan produsen data di Kemendikbudristek,” tutur Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dalam pembukaan Sosialisasi Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023 di Jakarta, Selasa (11/7).
 
Suharti menyampaikan bahwa Kemendikbudristek perlu menyusun tiga sampai empat regulasi tentang petunjuk teknis (juknis).
 
 
Dua di antaranya telah diterbitkan Kemendikbudristek yaitu Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 tentang Juknis Data Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah serta Kursus dan Pelatihan serta Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023 tentang Juknis Data Pendidikan, Data Penelitian, dan Data Pengabdian kepada Masyarakat pada Pendidikan Tinggi.
 
Suharti berharap, melalui regulasi ini dapat mengakselerasi Kemendikbudristek dalam mendukung transformasi digital di Indonesia serta sebagai wujud kolaborasi yang patut ditularkan ke instansi lainnya.
 
“Semoga dalam penerapannya dapat berjalan dengan baik, dan semoga dengan adanya acara sosialisasi ini dapat bermanfaat dalam memberikan pemahaman yang lengkap dan utuh kepada semua pihak dengan diterbitkan peraturan ini,” ujar Suharti. 
 
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusdatin Kemendikbudristek, Hasan Chabibie, menjelaskan pentingnya juknis dalam mendukung peran Pusdatin sebagai Walidata dengan empat prinsip Satu Data Dikbudristek.
 
Empat prinsip tersebut adalah data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/ atau data induk.
 
“Semoga kegiatan ini mampu menjawab dan mengurai benang kusut terkait dengan tata kelola data yang selama ini sudah kita lakukan, dan mewujudkan tata kelola yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih akuntabilitas,” harap Hasan.
 
Kegiatan sosialisasi juknis satu data pendidikan mengusung tema “Membangun Pendidikan Berbasis Data Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Data”.
 
Hadir beberapa narasumber yaitu Manajer Komunikasi dan Publikasi Sekretariat Satu Data Indonesia, Kementerian PPN/Bappenas, Nurhadi Prasetyo yang menjelaskan tentang  arah kebijakan dan penyelenggaraan Satu Data Indonesia. 
 
Hadir juga Kepala Auditorat VI.B BPK RI, Suparwadi, yang memaparkan pengelolaan dan pemanfaatan data untuk bantuan sosial.

Diskusi aktif dan dinamis pun tercipta melalui pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh para peserta berdasarkan pengalaman empiris masing-masing.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, Kunci Keberhasilan Program Guru Penggerak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm