Landak, Sonora.ID - Pj. Bupati Landak Samuel, SE, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Ke-19 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Kabupaten Landak Dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak Terhadap Raperda Inisiatif Eksekutif Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Landak. Senin (10 Juli 2023).
Turut hadir dalam rapat tersebut sekaligus memimpin rapat Ketua DRPD Kab. Landak serta dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD Kab. Landak, Anggota DPRD Kab. Landak, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Direktur, dan Kepala Bagian Kab. Landak, serta peserta rapat lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati Landak Samuel mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada ketua-ketua fraksi beserta seluruh anggota yg telah menyetujui dan ditetapkan perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Pembahasan yang kita laksanakan ini adalah sesuai dengan amanat Undang-undang dimana pada tahun ini kita sudah harus menetapkan perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku yang kemudian akan digunakan pada tahun 2024," jelas Samuel.
Lebih lanjut Samuel berharap nanti raperda ini segera disetujui bersama yang nantinya akan dievaluasi oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
"Berkaitan dengan evaluasi nanti akan kita amati bersama-sama apa yang menjadi hasil evaluasi tersebut untuk kemudian kita laksanakan sesuai dengan yang disarankan atau yang ditekankan oleh tim evaluasi. Saya berharap agar proses pembahasan raperda ini dapat berjalan dengan baik dan lancar dan hasilnya dapat dilaksanakan bersama sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah," ujar Samuel.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: MTQ Landak Jadi Langkah Persiapan Menuju (MTQ) ke-32 Tingkat Provinsi