BI Fast atau BI-FAST adalah sebuah infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang memfasilitasi pembayaran ritel secara realtime, aman, efisien, dan tersedia setiap saat.
Dalam hal ini BI Fast adalah bentuk modernisasi dari sistem kliring Nasional Bank Indonesia yang belum dapat sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat.
Tujuan BI Fast
- Mendukung konsolidasi industri sistem pembayaran nasional dan integrasi ekonomi keuangan digital secara end-to-end.
- Merupakan national driven yang sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang berlaku
- Selaras dengan arah kebijakan Bank Indonesia ke depan, baik secara moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran untuk mendukung terciptanya ekosistem yang integrated, interoperable, dan interconnected (3i).
Pengertian Realtime Online
Realtime Online (RTO) adalah segala bentuk transaksi yang Anda lakukan melalui ATM, internet banking, atau mobile banking.
Realtime online merujuk pada waktu transaksi yang diperlukan nasabah dalam melakukan pemindahan dana, baik ke rekening lain hingga melakukan pembayaran di e-commerce.
Perbedaan Realtime Online dan BI Fast
1. Biaya Transaksi
Salah satu hal yang paling menonjol dari keduanya adalah biaya transaksi.
Pada BI Fast biaya pertransaksi perbankan hanya dipatok Rp. 2.500,- .
Sedangkn pada Realtime Online dipatok biaya sebesar Rp. 6.500,-.
2. Jumlah Nominal Transaksi
Pada realtime online umumnya memiliki batasan kapasitas pembayaran diangka nominal Rp. 25 juta rupiah.
Sedangkan BI Fast sanggup menyediakan layanan transaksi dengan nomina hingga Rp. 250juga rupiah.
3. Fitur
BI Fast dilengkapi dengan fitur proxy address sehingga bisa melayani transaksi nasabah tanpa perlu menggunakan nomor rekening.
Anda hanya butuh nomor HP atau alamat email sebagai alternatif nomor rekening saat melakukan transaksi menggunakan BI Fast.
4. Waktu Layanan
Layanan BI Fast tersedia setiap saat alias 24/7 sehingga Anda bisa bertransaksi dengan cepat dan efisien.
Sementara, transaksi via RTGS dan SKNBI memiliki jam operasional yang telah ditentukan, yakni sejak pukul 06.30-16.30 WIB.
Baca Juga: Kinerja Perbankan Syaruah Tumbuh Positif Dorong Peningkatan Inklusi Keuangan Syariah