Sonora.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat menutup Semester I Tahun 2023 dengan capaian kinerja penerimaan sebagai berikut.
Penerimaan bruto pajak sebesar Rp32.137,37 miliar, penerimaan neto pajak sebesar Rp30.404,19 miliar, persentase capaian penerimaan 55,30% dari target penerimaan sebesar Rp54.983,75 miliar.
Dalam periode yang sama, penerimaan pajak DJP secara nasional telah mencapai angka penerimaan bruto sebesar Rp1.070,12 triliun dan penerimaan netto sebesar Rp970,32 triliun atau 56,48% dari target penerimaan sebesar Rp1.718,03 Triliun.
Realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat per jenis pajak terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp13.825,33 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp16.529,29 miliar, serta penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp0,65 miliar.
Empat sektor dominan yang mewakili 77% dari total penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat adalah dari:
Perdagangan Besar dan Eceran (47%),
Industri Pengolahan (19%),
Pengangkutan dan Pergudangan (6%), dan
Konstruksi (5%).
Sampai dengan bulan Juni 2023, kontribusi penerimaan pajak dari sektor komoditas (batu bara, kelapa sawit, dan nikel) adalah sebesar 10,12% dengan jumlah wajib pajak 2.232.
Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dominan sektor komoditas adalah Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas (46610), Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam (46620), dan Pertambangan Batu Bara (05100).
Dengan penerapan strategi pillars of success, terjadi kenaikan jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran, jumlah wajib pajak yang pembayaran pajaknya teratur, jumlah wajib pajak yang membayar secara wajar, serta jumlah wajib pajak yang terdaftar dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepatuhan pembayaran dalam kurun waktu tiga bulan terakhir mengalami peningkatan meskipun keteraturan bayar dan kewajaran bayar masih harus ditingkatkan.
Sampai dengan 30 Juni 2023, jumlah SPT Tahunan yang telah masuk sebanyak 329.809 SPT dari target sebanyak 392.775 SPT.
Dari data ini, tingkat kepatuhan pelaporan wajib pajak di Kanwil DJP Jakarta Barat adalah sebesar 83,96%.
Secara nasional, jumlah SPT Tahunan yang masuk sebanyak 13.550.510 SPT dari target sebanyak 16.178.999 SPT, atau capaian tingkat kepatuhan DJP secara nasional yaitu 83,75%.
Memasuki Semester II Tahun 2023, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno menyampaikan bahwa untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2023 strategi yang akan dijalankan yaitu memantapkan fundamental penerimaan serta meningkatkan Pilar Penerimaan (pillars of success).
Apresiasi dihaturkan Suparno kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembayaran pajak dan telah menyampaikan pelaporan SPT Tahunan.
Suparno tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak meliputi para pemangku kepentingan dan pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat yang turut bersinergi dan berkontribusi.
Suparno mengajak seluruh wajib pajak dan pengampu kepentingan untuk berperan aktif dalam kesadaran dan kepatuhan perpajakan.