Jakarta, Sonora.Id – Indonesia sebagai salah satu anggota World Trade Organization (WTO) harus dapat memaksimalkan keanggotaannya untuk dapat melindungi pasar dalam negeri,sekaligus mengamankan pasar ekspor di luar negeri. Langkah ini juga ditempuh sebagai upaya mempertahankan kinerja perdagangan Indonesia khususnya diera perdagangan bebas yang semakin terbuka.
Perdagangan bebas diartikan sebagai perdagangan yang tidak memiliki hambatan. Perdagangan bebas memungkinkan suatu negara melakukan ekspor dan impor tanpa adanya pembatasan.
Ketua Yayasan Tarumanegara Prof Dr Ariawan Gunadi SH, MH menilai, Indonesia sebagai Ketua Asean harus mampu mengoptimalkan posisi ini dalam peningkatan perjanjian perdagangan bebas (FTA) agar semakin relevan bagi bisnis dan responsif terhadap tantangan ekonomi global.
Hal tersebut disampaikan Ariawan saat berdiskusi dengan awak media di Kampus Tarumanegara, Jl Letjen S Parman, Grogol, Jakarta Barat, Kamis (13/7/2023)
Menurutnya sebagai Ketua Asean Pemerintah Indonesia hendaknya bisa menjembatani atau memiliki posisi tawar lebih tinggi dalam perdagangan bebas global khususnya menghadapi negara-negara besar seperti Amerika Serikat, China guna melindungi negara-negara kecil dan berkembang khusunya di Kawasan Asean.
“Sasaran perdagangan bebas adalah free trade dan fair trade yang dampak jangka pendek perjanjian bebas selama ini sudah menggerus peluang kerja di sektor industri pada kerja maupun pendapatan dari sektor bea yang hilang akibat banyaknya produk impor yang masuk ke Indonesia dan negara Kawasan Asean,” kata Ariawan.
Ariawan menegaskan Indonesia berpeluang dapat mengelola potensi perdagangan bebas dengan baik jika pemerintah mampu menyajikan kepastian hukum, birokrasi dan regulasi usaha yang sederhana dan sumber daya manusia yang memadai dan handal.
Selain itu untuk menghadapi tantangan perdagangan bebas di kawasan Asia Pasifik, Indonesia perlu melakukan serangkaian strategi untuk meningkatkan daya saing dan mengembangkan keunggulan komparatif dalam industri-industri lokal.
Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri ialah dengan meningkatkan daya saing UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
“Permasalahan ekonomi global idealnya dapat dimanfaatkan oleh para pengusaha untuk dikaji dan dijadikan peluang bisnis. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai fenomena tersebut dan memanfaatkannya sebagai salah satu strategi dalam menghadapi perdagangan bebasdiantaranya dengan memberikan kemudahan perizinan dan pembebasan biaya pajak penghasilan bagi para pelaku UMKM,” pungkasnya.
Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Gunardi Lie, S.H., M.H. diangkat menjadi guru besar Fakultas Hukum (FH) Untar. Surat Keputusan (SK) Menristekdikbud perihal pegangkatan sebagai guru besar diserahkan Plt. Kepala Lembaga Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Dr. Lukman, S.T., M.Hum., Kamis (22/6) di Gedung LLDikti III, Jakarta, bersama enam guru besar baru lainnya yang berada di wilayah LLDikti III.
Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. menempuh pendidikan Sarjana di FH Untar dan melanjutkan kuliah Magister Ilmu Hukum di Universitas Indonesia. Gelar Doktor Ilmu Hukum diperolehnya dari Universitas Indonesia. Ia meraih gelar doktor saat berumur 27 tahun, menjadikannya sebagai peraih Doktor Ilmu Hukum termuda dari Universitas Indonesia.