Cara Cek Bansos PKH Lewat HP beserta Besaran Nominal yang Bakal Diterima

14 Juli 2023 10:00 WIB
ilustrasi bansos, Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
ilustrasi bansos, Cara Cek Bansos PKH Lewat HP ( Tribunnews.com)

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos PKH, Anda bisa mengeceknya melalui HP dengan cara:

  • Buka link cekbansos.kemensos.go.id pada browser handphone atau PC
  • Siapkan KTP Anda
  • Pada halaman tersebut, isi data pribadi berupa alamat, masukkan nama wilayah sesuai KTP dari tingkat Provinsi hingga Desa.
  • Kemudian Tulis nama lengkap di kolom Nama PM (Penerima Manfaat) dalam hal ini nama anda.
  • Masukan kode huruf yang sesuai dengan gambar yang ditampilkan.
  • Klik 'Cari Data'
  • Akan muncul informasi apakah Anda termasuk penerima manfaat bansos atau tidak

Baca Juga: 4 Cara Cek Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline, Catat!

Cara Daftar Jadi Penerima Manfaat Bansos

Untuk Anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat bansos pemerintah, bisa mengikuti cara berikut:

  • Download aplikasi Cek Bansos
  • Buat akun
  • Isi data diri dengan benar
  • Kemudian klik menu Daftar Usulan
  • Pilih Tambah Usulan
  • Lengkapi seluruh data diri 
  • Tentukan jenis bantuan
  • Klik verifikasi
  • Tunggu proses verifikasi persetujuan pengusulan.

Sebagai informasi, besaran nominal bantuan PKH yang cair pada tahap 3 bulan Juli 2023 ini adalah sebagai berikut:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3 juta/tahun
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun sebesar Rp 3 juta
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900 ribu
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1,5 juta
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat sebesar Rp 2 juta
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat sebesar Rp 2,4 juta
  • Kategori Lanjut Usia sebesar Rp 2,4 juta

Demikian ulasan untuk cara cek bansos PKH lewat HP dengan mudah dan praktis. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm