Pontianak, Sonora.ID - Sidang Gugatan Praperadilan Perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2023 PN Ptk di Pengadilan Negeri Pontianak atas penetapan status tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat (Disnakertrans Kalbar) yang diajukan oleh PT. SPSJ telah diputuskan.
Pada hari senin, 26 Juni 2023 telah dibacakan putusan praperadilan penetapan status tersangka Komisaris dan Direktur PT. SPSJ atas pelanggaran pasal 55 Jo. Pasal 19 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat (Disnakertrans Kalbar).
Hasil putusan praperadilan tersebut, menyatakan sah menurut hukum Penetapan status tersangka Komisaris dan Direktur PT. SPSJ yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat (Disnakertrans Kalbar).
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: PLN Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan di Kota Pontianak