Bapenda DKI Catat Ribuan Kendaraan Dalam Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB

17 Juli 2023 17:25 WIB
Illustrasi penghapusan sanksi Administrasi PKB
Illustrasi penghapusan sanksi Administrasi PKB ( )

Sonora.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerapkan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hal ini dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta yang ke-496. 

Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu mengatakan hingga Senin (17/07/2023) siang, sudah lebih dari 300 ribu kendaraan yang memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB. 
 
"Sampai dengan saat ini (22 Juni sd 17 Juli 2023, namun tanggal 17 belum tutup buku sehingga data masih bisa bergerak) yaitu berjumlah 304.164 kendaraan" Kata Herlina kepada Sonora, Senin (17/07/2023) 
 
Dari jumlah yang sudah memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB tersebut, total penerimaan adalah Rp.538.090.413.000
 
Program penghapusan sanksi denda administrasi PKB dan BBNKB diberlakukan sejak 22 Juni 2023 dan akan berlangsung hingga 29 Desember 2023. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
 
"Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak terhitung mulai tanggal 22 Juni 2023," Tulis Kepala Unit Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (23/06/2023) 
 
Ia menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta melalui kebijakan ini menunjukkan komitmen dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat yang terdampak pada tahun-tahun pandemi COVID-19.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm