Sonora.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerapkan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hal ini dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta yang ke-496.
Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu mengatakan hingga Senin (17/07/2023) siang, sudah lebih dari 300 ribu kendaraan yang memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB.
"Sampai dengan saat ini (22 Juni sd 17 Juli 2023, namun tanggal 17 belum tutup buku sehingga data masih bisa bergerak) yaitu berjumlah 304.164 kendaraan" Kata Herlina kepada Sonora, Senin (17/07/2023)
Dari jumlah yang sudah memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB tersebut, total penerimaan adalah Rp.538.090.413.000
Program penghapusan sanksi denda administrasi PKB dan BBNKB diberlakukan sejak 22 Juni 2023 dan akan berlangsung hingga 29 Desember 2023. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
"Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak terhitung mulai tanggal 22 Juni 2023," Tulis Kepala Unit Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (23/06/2023)
Ia menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta melalui kebijakan ini menunjukkan komitmen dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat yang terdampak pada tahun-tahun pandemi COVID-19.