Sonora.ID - Bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia secara garis besar terdiri dari empat jenis.
Keempat jenis badan usaha tersebut yakni koperasi, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha milik swasta (BUMS).
Hal itu tertuang langsung dalam Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 33 menyebutkan akan pembagian bentuk badan usaha, demikian dikutip dari Modul Materi Bisnis Pengantar UNY.
Dalam pasal tersebut pula, dijelaskan konsep Demokerasi Ekonomi yang berarti adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas batas tertentu.
Baca Juga: Pengertian Badan Usaha, Lengkap Ciri-ciri dan Jenis
Bentuk Badan Usaha di Indonesia
Untuk pembagian dan penjelasan terkait bentuk-bentuk atau jenis badan usaha yang ada di Indonesia, simak penjelasannya di bawah ini.
1. Koperasi
Laman Gramedia menjelaskan bahwa koperasi adalah badan usaha yang didasari oleh asas kekeluargaan dan dioperasikan untuk kepentingan bersama.
Koperasi berfungsi membangun dan meningkatkan potensi ekonomi anggota serta masyarakat, dengan tujuan mensejahterakan mereka.