Bentuk-Bentuk Badan Usaha yang Ada di Indonesia, Terdapat 4 Jenis

17 Juli 2023 21:05 WIB
Bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia.
Bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. ( Pixabay/Joe)

Sonora.ID - Bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia secara garis besar terdiri dari empat jenis.

Keempat jenis badan usaha tersebut yakni koperasi, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha milik swasta (BUMS).

Hal itu tertuang langsung dalam Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 33 menyebutkan akan pembagian bentuk badan usaha, demikian dikutip dari Modul Materi Bisnis Pengantar UNY.

Dalam pasal tersebut pula, dijelaskan konsep Demokerasi Ekonomi yang berarti adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas batas tertentu.

Baca Juga: Pengertian Badan Usaha, Lengkap Ciri-ciri dan Jenis

Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Untuk pembagian dan penjelasan terkait bentuk-bentuk atau jenis badan usaha yang ada di Indonesia, simak penjelasannya di bawah ini.

1. Koperasi

Laman Gramedia menjelaskan bahwa koperasi adalah badan usaha yang didasari oleh asas kekeluargaan dan dioperasikan untuk kepentingan bersama.

Koperasi berfungsi membangun dan meningkatkan potensi ekonomi anggota serta masyarakat, dengan tujuan mensejahterakan mereka.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm