Untuk mendirikan koperasi, dapat dilakukan secara perorangan atau badan hukum.
Adapun modal dalam menjalankan usaha berasal dari dana dari anggotanya yang memiliki aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi.
2. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN merupakan badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan.
Tujuan BUMN adalah melayani dan mencukupi kebutuhan masyarakat umum, meningkatkan kemakmuran, menambah kas negara untuk pembangunan, dan membuka lapangan pekerjaan.
BUMN dibagi menjadi tiga bagian: Perusahaan Negara Jawatan (Perjan), Perusahaan Negara Umum (Perum), dan Perusahaan Negara Perseroan (Persero).
Baca Juga: Pengertian BUMD: Ciri-ciri, Kelebihan, dan Kekurangan
3. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Sedikit berbeda dengan BUMN, BUMD adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang didirikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
BUMD bergerak di bidang usaha umum yang biasanya menguasai hajat hidup orang banyak.
Tujuannya antara lain memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mencari keuntungan, memenuhi hajat hidup orang banyak, serta memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
4. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Sesuai namanya, BUMS dapat didefinisikan sebagai badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta.
Sejak awal, BUMS didirikan dengan tujuan mencari keuntungan dalam mengembangkan usaha.
Ada dua jenis BUMS: badan usaha swasta dalam negeri yang dimiliki oleh masyarakat dalam negeri, dan badan usaha swasta asing yang dimiliki oleh masyarakat non-Indonesia.
Baca Juga: Contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Berdasarkan Kriteria Bidang Usahanya
Itulah tadi bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Semoga bermanfaat!