Mewakili Kelompok Kerja Nasional Sistem Kesehatan Akademik (AHS), Dr. dr. Slamet Riyadi Yuwono, DTM&H, M.Kes., MARS., mengatakan AHS diperkuat dalam Undang-undang Kesehatan yang baru saja disahkan.
“Kami meminta Dinas Kesehatan Prov Kalbar menyampaikan masalah kesehatan di Kalbar, antara lain 10 besar penyakit di Kalbar, jumlah dan jenis tenaga kesehatan yang dibutuhkan, termasuk jenis kompetensinya. Kemudian, diinput dan dikirimkan ke Kemendikbudristek RI, untuk mengatasi kelangkaan tenaga kesehatan,” jelasnya.
Terkait peran pemerintah daerah, dr. Slamet berharap Pemprov Kalbar turut ambil peran dalam memperkuat peran Universitas Tanjungpura serta menyiapkan sumber daya manusia yang bisa kerasan di Kalimantan Barat.
Dalam audiensi tersebut Sekda Prov Kalbar bersama seluruh tamu undangan turut menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan 9 Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional.
Baca Juga: Gubernur Kalbar : Kopi Liberika Bisa Buka Pasar Mancanegara
Ke-9 Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional, yaitu :
1. Kesepakatan Bersama tentang Jejaring Pengampu Pelayanan Kanker : RS. Kanker Darmais Jakarta, RSCM Jakarta
2. Kesepakatan Bersama tentang Jejaring Rujukan Pengampu Pelayanan Stroke : RS Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono, RSCM Jakarta
3. Kesepakatan Bersama tentang Jejaring Rujukan Pelayanan, SDM dan Penelitian di Bid. Uronefrologi : RSCM Jakarta
4. Kesepakatan Bersama tentang Jejaring Pengampu Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak : RS Anak Bunda Harapan Kita Jkt, RSCM Jakarta, RS Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah
5. Kesepakatan Bersama tentang Jejaring Pengampu Pelayanan Diabetes Melitus : RSCM Jakarta, RS Fatmawati JKT
6. Kesepakatan bersama tentang Jejaring Pengampu Pelayanan Gastro hepatologi : RSCM Jakarta, RS Abdoel Wahab
7. Kesepakatan bersama tentang Jejaring Pengampu Pelayanan Respirasi dan Tuberkulosis : RS Persahabatan Jkt, RS Hasan Sadikin Bandung
8. Kesepakatan bersama tentang Jejaring Pengampu Pelayanan Penyakit Infeksi Emerging : RS Sulianto Saroso Jkt, RS Fatmawati Jkt
9. Kesepakatan bersama tentang Jejaring Pengampu Pelayanan Kesehatan Jiwa : Rumah Sakit Jiwa dr. Marzoeki Mahdi Bogor, dan RS Jiwa Prof. Dr. Soerjono Magelang.
Baca Juga: 3 Desa Diagendakan Akan Dilakukan Redistribusi Tanah