Sonora.ID - Biaya balik nama sertifikat tanah perlu diketahui oleh masyarakat agar bisa memperkirakan berapa uang yang diperlukan.
Balik nama sertifikat tanah adalah salah satu hal yang perlu dilakukan setelah membali atau mendapat tanah warisan. Hal ini agar hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, perlu juga menyiapkan berkas-berkas dan syarat yang digunakan untuk mengurus sertifikat tanah.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
1. Formulir permohonan
2. Fotokopi identitas pembeli
3. Surat kuasa
4. Sertifikat asli
5. Akta pendirian
6. Akta jual beli dari PPAT
7. Fotokopi identitas penjual
8. Izin pemindahan hak
9. Fotokopi SPPT dan PBB
Baca Juga: Terima Sertifikat Hak Pakai, Bandara Sorowako Resmi Jadi Aset Pemprov Sulsel
Setelah mengetahui apa saja berkas dan syarat yang diperlukan, berikut adalah jenis biaya apa saja yang diperlukan untuk membalik nama sertifikat tanah.
1. Biaya Penerbitan AJB
Biaya pertama adalah pengecekan dan penerbitan AJB (Akta Jual Beli). Setiap kantor PPAT bisa menerapkan biaya yang berbeda-beda. Umumnya adalah 0,5 -1% dari total nilai transaksi.
Semakin besar nilai transaksi, berarti semakin besar nilai penerbitan AJB. Ada baiknya Anda berkonsultasi dan bernegosiasi dengan kantor PPAT terlebih dahulu. Tak ada salahnya berkonsultasi dengan dua atau tiga kantor PPAT.