Kewajiban Pajak Bagi UMKM, DJP Riau: Tidak Membayar Pajak Jika Belum Sampai Batas Yang Ditentukan

21 Juli 2023 14:00 WIB
Potret podcast sonora bersama djp
Potret podcast sonora bersama djp ( )

Sonora.ID - Sebagai salah satu penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi Usaha Mikro kecil dan menengah (UMKM) turut menambah daftar peningkatan pajak daerah.

Ika Desy selaku Tim Penyuluh Kanwil DJP Riau menyampaikan masih banyaknya pelaku UMKM yang mengira semua UMKM harus membayar Pajak.

“Sekarang masih banyak pelaku UMKM yang mengira harus membayar pajak padahal kewajibannya membayar pajak itu ada batas penghasilannya, kalo belum mencapai batasnya hanya melaporkan saja” tutur Ika Desy pada Kamis (20/07/2023).

Ika mengatakan kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM sudah tertuang dalam Peratutan Pemerintah nomor 46 tahun 2023 dan di perbaharui dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018.

“Dimana awalnya tarif yang dikenakan untuk pelaku UMKM itu sebesar 1% tapi setelah di perbaharui menjadi 0,5% yang harus di bayarkan oleh UMKM dari omzet yang di dapatkan bukan dari ke untungan” ujar Ika.

Baca Juga: Sambut Hari Pajak 2023, Kanwil Jakbar Adakan Family Day

Ika menambahkan untuk pelaku UMKM yang berpenghasilan limaratus juta kebawah tidak membayarkan pajak melainkan hanya melaporkan saja.

“Setelah melewati limaratus juta baru itu harus membayarkan pajaknya” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Asprilantomiardiwidodo selaku Kabid P2 Humas Kanwid DJP Riau Menyampaikan potensi UMKM yang terdata di kota Pekanbaru hampir tujuh puluh ribu.

“Untuk terdafatar terdaftar di Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru sebannyak dua puluh lima ribu UMKM, dan untuk di provinsi itu sekitar duaratus ribu lebih UMKM dan kita sedang mengumlkan datanya” ucap Aspril.

Aspril menagatakan untuk para pelaku UMKM saat ini harus memiliki NPWP karena banyak kemudahan yang bisa di dapatkan.

“Sekarang NPWP itu keharusan untuk dimiliki, karena bakal banyak kemudahan yang bisa di dapat bagi para pelaku UMKM” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan sebagai pelaku UMKM tidak boleh diam di tempat hanya karena takut untuk membayar pajak.

“Sebagai pelaku UMKM harus punya target, jangan diam di tempat saja harus bisa menjadi UMKM yang naik kelas dan bahkan bisa melakukan ekspor impor, karena membayar pajak itu sudah ada ketentuannya jadi tidak perlu khawatir” terangnya.

Ia juga menyampaikan untuk saat ini pengurusan pajak juga sangat di mudahkan karena wajib pajak bisa mengaksesnya melalui online di DJP online.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut I Sita Rumah Mewah Aset Pengemplang Pajak di Percut Sei Tuan

PenulisAdi Candra
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm