Singkawang, Sonora.ID - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang memberi keterangan usai sembilan orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil dipulangkan kembali ke tempat asalnya di Singkawang.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Hery Pranowo menerangkan sembilan orang korban TPPO tersebut sebelum keberangkatan memang membuat permohonan paspor baik baru maupun perpanjangan untuk tujuan wisata ke luar negeri.
"WNI tersebut di surat pernyataan memberikan keterangan tertulis tujuan wisata, " terang Hery, Kamis (20/7/2023).
Memang setiap proses permohonan paspor memang pihak Imigrasi memagang surat keterangan dari Pemohon.
Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan Pemberdayaan bagi 5 Korban TPPO di Kabupaten Manggarai Timur
"Ketika dipulangkan data mereka yang kita proses lengkap semua, " imbuhnya.
Hery menjelaskan bahwa setiap orang berhak berpergian ke luar negeri dan memerlukan dokumen yaitu paspor yang harus dipenuhi.
Pihak Imigrasi Singkawang dalam pencegahan terus menghimbau masyarakat agar jika ingin berpergian ke luar negeri harus dengan prosedur yang tepat.
Namun dlm hal penvegahan kita berikan nasehat dan motivasi jangan bekerja ke luar negeri dengan jalur yang tidak tepat.
Seperti diketahui bahwa 9 WNI asal Singkawang korban TPPO tersebut dipulangkan dari Myanmar karena ditipu sindikat perdagangan orang.
Baca Juga: Maraknya Kasus TPPO, Mensos Intensif Tangani Kemiskinan Ekstrem Terutama Kawasan 3T