Kepala Kantor Perwakilan BI Jabar Erwin Gunawan Hutapea (pegang mic) saat Media Briefing di Kantor BI Jabar, Jumat (21/7/2023)/Gun (
)
Bandung - Sejak dihadirkan pada 2019, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menjadi sebuah upaya standardisasi oleh Bank Indonesia (BI) untuk semua perusahaan yang memanfaatkan teknologi finansial (fintech).
QRIS ini menyatukan berbagai macam QR code dari beragam Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), untuk membuat transaksi digital menggunakan QR code menjadi lebih cepat, aman, dan mudah.
"Sejak awal kemunculan, QRIS memiliki tarif potongan bagi toko, merchant atau UMKM mencapai 0,7 persen, dan diubah menjadi gratis saat pandemi Covid-19 melanda. Akhirnya setelah ekonomi pulih, potongan kembali dikenakan sebesar 0,3 persen," ucap Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, Erwin Gunawan Hutapea pada Media Briefing di Kantor BI Jabar Jl. Braga Bandung, Jumat (21/7/2023).
Erwin mengatakan, Bank Indonesia Jawa Barat memastikan, penyesuaian Tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tersebut untuk mendukung optimalisasi pelayanan digital khususnya QRIS di tanah air.
"Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Bank Indonesia melakukan penyesuaian kembali tarif MDR QRIS pasca Covid-19 yang dinyatakan menjadi endemi pada akhir 2022 lalu," jelas Erwin.
Selain itu, lanjut Erwin, pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama (Q1) 2023 pun sudah menunjukkan dari recovery menjadi kebangkitan.
Artinya, dengan pertumbuhan ekonomi yang sudah terjadi baik di tingkat nasional maupun di Jawa Barat, pihaknya menilai sudah tepat dalam melakukan penyesuaian tarif MDR QRIS.
"Kita sudah masuk ke fase kebangkitan ekonomi, sebagaimana terlihat dari pertumbuhan ekonomi selama Q1 nasional 5,03 persen dan Jawa Barat tumbuh 5 persen, sehingga dengan melihat perkembangan itu, dan mempertimbangkan bahwa PJSP yang terlibat dalam ekosistem sistem pembayaran termasuk QRIS memang dalam pemeliharaan dan pengembangan mereka perlu investasi," papar Erwin.
Menurutnya, dari tarif 0,3 persen ini, dipastikan Bank Indonesia tidak mengambil keuntungan.
Melainkan akan dialokasikan dalam pengembangan layanan ekosistem sistem pelayanan digital pada QRIS.
Pasalnya, kata Erwin, dalam ekosistem sistem pembayaran digital QRIS ini banyak pihak terlibat, seperti penyedia QR, equier, kemudian layanan infrastruktur.
"Mudah-mudahan dengan penerapan MDR 0,3 persen ekosistem layanan sistem pembayaran khususnya QRIS ini tetap bisa kita kembangkan, perbaiki fiturnya, layanan dipercepat, mudah-mudahan ini menjadi bagian dari BI untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi termasuk usaha mikro," ungkap Erwin.
Lebih lanjut Erwin memaparkan, bahwa terkait dengan pengenaan tarif pada MDR ini, secara umum ada dua kelompok.
Yang pertama kelompok merchant reguler yang terdiri dari usaha mikro, yaitu kelompok-kelompok usaha yang transaksinya dalam 1 tahun hanya mencapai Rp300 juta, tarif MDRnya sebesar 0,3 persen.
"Kemudian usaha kecil yang pendapatannya di atas yang pertama tadi, serta usaha menengah dan usaha besar, dikenakan tarif MDRnya 0,7 persen," papar Erwin.
"Sedangkan kelompok kedua setelah kelompok reguler itu adalah kelompok khusus, seperti bidang pendidikan, Jadi kan sekarang kita untuk sekolah itu kan sudah bisa menggunakan QRIS, itu dikenakan tarif MDRnya sebesar 0,6 persen," ungkap Erwin.
Kemudian SPBU, serta Badan Layanan Umum yang masuk katagori PSO (Public Service Obligation) dikenakan tarif MDRnya 0,4 persen.
"Lalu hal-hal yang terkait dengan transaksi pemerintahan seperti bansos, pajak, donasi sosial, pembuatan paspor, dikenakan tarif MDRnya nol persen," kata Erwin.
Sementara itu diketahui, di Jawa Barat, lanjut Erwin, jumlah merchant yang menggunakan QRIS lebih dari 5,6 juta. Jumlah tersebut menjadi yang terbanyak secara nasional yang berjumlah 20 juta lebih merchant pengguna layanan QRIS.
Meski masih terus ditingkatkan, Erwin mengaku senang karena masyarakat Jawa Barat lebih terbuka dan cepat beradaptasi dengan digitalisasi yang sudah menjadi keniscayaan saat ini.
Apalagi, dengan transaksi digital, banyak keuntungan yang didapatkan baik oleh merchant maupun oleh pembeli.