FH UNTAR Cetak  Guru Besar Hukum Bisnis, Termuda, Pecahkan Rekor Muri

24 Juli 2023 12:03 WIB
Guru Besar FH Untar Prof Dr Ariawan Gunadi,SH,MH menerima Penghargaan MURI sebagai Guru Besar Hukum Bisnis Termuda di Auditorium Untar, Jl Letjen S Parman, Jakarta Barat, Senin (24/7/23)
Guru Besar FH Untar Prof Dr Ariawan Gunadi,SH,MH menerima Penghargaan MURI sebagai Guru Besar Hukum Bisnis Termuda di Auditorium Untar, Jl Letjen S Parman, Jakarta Barat, Senin (24/7/23) ( Untar TV)

Jakarta, Sonora.Id - Fakultas Hukum UniversitasTarumanagara mengukuhkan Prof Dr. Ariawan Gunadi, S.H,. M.H sebagai Profesor dan dosen tetap bidang ilmu hukumbisnis, Pengukuhan ini memecahkan rekor MURI sebagaiProfesor termuda Bidang Hukum Bisnis di Indonesia, yang sebelumnya meraih gelar Doktor saat berusia 27 tahun dan saatitu dinyatakan lulus dengan predikat cum laude. 

Prosesi pengukuhan dilakukan oleh Rektor UniversitasTarumanagara, , Prof. Agustinus, dan disaksikan Dekan FakultasHukum UNTAR, Prof. Dr. Ahmad Sudiro,S.H, M.H, PimpinanYayasan Tarumanagara dan undangan yang hadir. 

Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H, M.H lahir di Jakarta, 19 Maret1985, merupakan mahasiswa bimbingan Prof. Dr. Ahmad Sudiro, S.H.M.H sejak menjadi mahasisiwa S1 di FakultasHukum Untar. 

Raihan Guru Besar hukum bisnis termuda ini merupakanpresitasi yang luar biasa, apalagi beliau masih sangat muda, “ kata Prof. Sudiro, yang juga guru besar tetap fakultas hukumUNTAR. 

Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H. M.H Mengaku, capaian yang diraih dalam dunia pendidikan ini, bisa dijadikan motivasi bagigenerasi muda agar lebih bisa berkarya dan bagi kebaikanbangsa,  

Saya berharap capaian ini memiliki impact yang konkrit untukmasyarakat. Saya juga memiliki prinsip untuk "Ora et Labora", yaitu berdoa dan terus belajar karena bersama Tuhan, tidak adayang tidak mungkin,” kata pria yang memiliki hobi basket ini.

Saat sidang Disertasi, Prof Dr. Ariawan Gunadi, S.H. M.H, membahas adanya fenomena-fenomena yuridis yang terjadidalam lingkup hukum bisnis internasional, yaitu: adanyakegiatan perdagangan bebas internasional dengan free trade agreement, urgensi untuk mengimplementasikan sistemperdagangan internasional yang berkeadilan, dan kebijakanberbagai negara terutama Indonesia dalam "rebound" daridampak ekonomi pandemi covid-19.

Menurutnya, fenomena hukum tersebut menciptakan disrupsimasif dalam status quo perdagangan atau bisnis internasional, sehingga membutuhkan adanya renewal yang harmonis dengandisrupsi tersebut.  

Saya melihat adanya spirit dan upaya pemerintah untukmerevolusi UMKM ke dalam tatanan digital, terutama untukmewujudkan "rebound" perekonomian nasional yang kongregatif,” kata pria yang bercita-cita menjadikan Indonesia raksasa di dunia internasional ini.

Kebijakan ini juga bertepatan dengan momen pengangkatanIndonesia sebagai Presidensi G20 dan Ketua Asean di tahun ini, sehingga menjadi momentum Indonesia untuk eksis dan menjadinegara influencer di dunia internasional khususnya perdagangan internasional, guna memperkuat bargaining position danbermuara pada kesejahteraan masyarakat dan bangsa, sebagaimana dicita citakan oleh Founding Fathers kita.

Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. menempuh pendidikanSarjana dan Magister di FH Untar, serta Gelar Doktor IlmuHukum diperolehnya dari Universitas Indonesia. Ia meraih gelarDoktor saat berumur 27 tahun, menjadikannya sebagai peraihDoktor Ilmu Hukum termuda dari Universitas Indonesia.

Selain sebagai dosen tetap di FH UNTAR,  juga menjabatsebagai Ketua Yayayasan Tarumanagara. Sejumlah namaterkenal juga pernah menjabat sebagia ketua Yayasan, diantaranya P.K Ojong, pendiri Harian Kompas dan Pengusahaterkenal, Ir. Ciputra.

Saya melihat bahwa menjadi Profesor dan Guru Besar HukumBisnis bukanlah sekadar pencapaian, tetapi adalah batu loncatanuntuk t.erus berkarya dan berkontribusi untuk bangsa,” katanya bersemangat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm