Pontianak, Sonora.ID - Tim Gabungan Dit Reskrimum dan Polsek Tayan beserta Jajaran Polda Kalimantan Barat berhasil menungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di dua TKP yang berbeda.
Sementara Polisi berhasil mengamankan pelaku berjumlah 7 orang yaitu; NF, EK, EKP, AR, AA, MS, dan HR., beserta barang bukti.
Dijelaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Po. Bowo Gede Imantio dalam Press Conference di halaman Mapolda Kalbar, senin (24/7/2023), kronologi dari kedua peristiwa, di TKP pertama korban membawa mobil box PT. Asa yang berisikan barang alfamart dari Kabupaten Ketapang menuju Pontianak.
Kendaraan tersebut hilang saat din parkiran rumah pak Long di dusun Ampar Desa Cempaka, Kec. Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Sementara itu di TKP ke dua dimana korban membawa mobil Box kemudian dihadang mobil Avanza yang berisikan 4 orang pelaku kemudian 2 orang pelaku turun, kemudian memborgol tangan korban dan mata ditutup, kemudian dinaikkan ke mobil Avanza.
Baca Juga: Launching Kampung Moderasi Beragama di Kelurahan Sungai Beliung
Kemudian truk korban dibawa pelaku ke kebun sawit, di dusun Terentang Desa Subah, kemudian korban diturunkan dan barang korban dirampas.
Setelah itu pelaku memasukkan korban ke mobil Box dan menguncinya dari luar.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kalbar AKBP Wira Prayatna dalam keterangannya menyampaikan terdapat tujuh pelaku yang diamankan, dari 7 pelaku, 5 pelaku curas turut andil penuh dalam pencurian dengan kekerasan.
"Satu turut serta dan satu diamankan tadi malam, yang bersamaan dengan para pelaku dan setelah ternyata setelah digeledah dutemukan senjata di badannya, sehingga yang bersangkutan juga kita proses, " ujarnya.
AKBP Wira juga menerangkan dari para pelaku terdapat 1 pelaku inisial NF yang merupakan residivis karena sudah 5 (lima) kali melakukan tindak kejahatan yaitu kasus pencurian motor salah satunya, kemudian 1 pelaku lagi residivis terlibat kasus pencurian.
Untuk satu pelaku lagi masih dalam pengejaran dan sudah diidentifikasi, "dan tentunya juga dalam kesempatan ini kami himbau yang bersangkutan untuk menyerahkan diri, kami beri batasan waktu tempo jika tidak kami lakukan pengejaran semaksimal mungkin, " tegasnya.
Terhadap para pelaku curas para pelaku dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman 12 tahun penjara sedangkan untuk kasus sajam dikenakan UU darurat tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.