Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah sempat dihapuskan di masa pandemi per April 2020 , kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) untuk pedagang dan pengguna QRIS kembali diterapkan kepada pedagang Usaha Mikro (UMI).
Jika pada awal 2019 lalu MDR ditetapkan sebesar 0,7%, mulai 1 Juli 2023, besaran tarif MDR untuk UMI sebesar 0,3%.
Hal itu diungkapkan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Selatan, Wahyu Pratomo, di sela-sela Bincang Bareng Media (BBM) di Aula Rektorat Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, belum lama ini.
“Mulai 1 Juli 2023, MDR QRIS kembali dikenakan untuk UMI dengan tarif sebesar 0,3%”, tuturnya.
Tarif itu menurutnya jauh lebih rendah jika dibandingkan tarif awalnya saat peluncuran QRIS.
Baca Juga: Capai Usia 62 Tahun, BSG kobarkan Komitmen Untuk Terus Maju
Di mana untuk golongan Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE) sebesar 0,7%, dan untuk SPBU, Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation sebesar 0,4%.
Penerapan itu menurutnya tidak pada semua kategori merchant.
Di mana untuk merchant QRIS yang masuk kategori Government to People (G2P) sepert bansos, People to Government (P2G) seperti pembayaran pajak, paspor dan donasi sosial nirlaba masih dikenakan tarif nihil atau 0%.
Ditanya terkait alokasi MDR QRIS, Wahyu menjelaskan akan dialokasikan kepada industri penyedia jasa pembayaran untuk peningkatan layanan QRIS kepada masyarakat.
“Banyak yang belum tahu, di balik satu transaksi QRIS, ada banyak penyedia jasa pembayaran yang terlibat. Mulai dari penerbit (issuer), acquirer, lembaga switching, lembaga services, hingga lembaga standar,” tambahnya.
Dari data yang dimiliki BI, saat ini jumlah pengguna QRIS di Kalimantan Selatan mencapai 454.986, dari total 35,8 juta pengguna QRIS yang ada di Indonesia.
Sebanyak 95,87% merchant merupakan pegiat UMKM, yang dalam satu tahun terakhir volume dan nominal transaksinya tumbuh signifikan hingga hampir 200%.