Makassar, Sonora. ID - Tingkat pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Selatan berada di kategori zona hijau. Berdasarkan data Kementrian Dalam Negeri, pendapatan Sulsel berada di peringkat 13 dari 38 provinsi se Indonesia.
Data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulsel, realisasi pendapatan Sulsel yang tercatat hingga 21 Juli 2023 sebesar 4,7 triliun lebih. Secara presentase mencapai 46,84 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar 10,1 triliun.
Kepala BPKAD Sulsel, Muhammad Rasyid menyampaikan, capaian itu terdiri dari komponen Pendapatan Asli Daerah sebesar 2,6 triliun lebih atau 45,23 persen. Pendapatan Transfer sebesar 1,8 triliun lebih atau 43,45 persen, serta pendapatan daerah yang sah sebesar 5,8 miliar lebih atau 61,21 persen.
"Pencapaian ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 lalu pada periode yang sama, dimana pendapatan daerah Provinsi Sulsel tercatat Rp4,1 triliun," ungkap Rasyid dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
Sementara untuk Belanja Tahun Anggaran 2023, hingga 21 Juli 2023 terealisasi 3,9 triliun atau 38,95 persen dari target 10 triliun. Angka ini juga lebih tinggi dibanding tahun 2022 lalu pada periode yang sama. Tercatat belanja pada periode tersebut sebesar 3,4 triliun atau 37,11 persen dari target belanja 9,2 triliun.
"Kami optimistis, target-target yang ada bisa kita capai. Apalagi, Pak Gubernur terus mendorong semua OPD untuk merealisasikan anggarannya," ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Bakal Percepat Perbaikan Jalan Poros Sidrap-Soppeng
Untuk menggenjot pendapatan, sejumlah regulasi telah dikeluarkan oleh Gubernur Sulsel. Antara lain, Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum, Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu, dan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Kemudian, Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Rumah Sakit BLUD, dan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2023 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, serta Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Diketahui, berdasarkan data Kemendagri, untuk realisasi pendapatan APBD Provinsi se Indonesia Tahun Anggaran 2023, ada 19 provinsi yang masuk kategori Zona Hijau. DI Yogyakarta merupakan provinsi dengan tingkat pendapatan daerah tertinggi.
Menyusul Kalimantan Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, dan Bengkulu. Selanjutnya, Provinsi Aceh, Bali, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Gorontalo.