Solo, Sonora.ID – Hari Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen menggeledah rumah kontrakan seorang warga yang berada di kampung Mojomulyo, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen.
Diketahui saat sore hari, beberapa warga memberi informasi tentang adanya transaksi penjualan pil koplo.
Lalu Satresnarkoba segera bergegas ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pemuda.
“Sekitar pukul empat sore, kita (Satresnarkoba Polres Sragen) dapat informs dari warga tentang adanya transaksi jual beli obat terlarang yakni pil koplo di salah satu rumah di Sragen Kulon. Di sana sering ada pesta pil koplo,” kata Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, hari Kamis (27/7/2023).
Penggeledahan dilakukan bersama ketua RT kawasan rumah kontrakan tersebut. Satresnarkoba berhasil menangkap pemuda berusia 26 tahun bernama Yoventianus Timora.
Baca Juga: Siap Goncang Stadion Manahan Solo “Konser DEWA 19 ALL STARS”
Kapolres Sragen itu juga memberitahu bahwa Satresnarkoba mendapatkan 1 bungkus besar pil koplo sebagai barang bukti.
Sebungkus Pil Koplo itu berisi 610 butir obat Trihexphenidyl, 50 butir obat Tramadol HCl, serta 10 butir Alprazol.
“Satresnarkoba juga menyita satu gawai merek Oppo berwarna hitam untuk menjadi barang bukti lainnya,” jelasnya.
Saat diinterogasi, Yoventianus mengaku bahwa ia sedang tidak bekerja alias pengangguran. Ia lalu mencari uang dengan cara ilegal yakni menjadi pengedar pil koplo.
Pemuda ini mendapatkan pil koplo dari transaksi online dengan orang yang beralamat di Jakarta. Lalu obat-obatan tersebut dijual lagi dengan menawarkannya kepada teman-teman.
“Yoventianus kini berstatus sebagai seorang pengedar dan akan dikenai pasal UU Kesehatan,” katanya.
Dengan ini, Yoventianus akan dikenai pasal Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Penulis : Tegar Taryan