Tingkatkan Pengawasan di Jalan, Kalsel Perlu Tambahan 57 Titik E-TLE

28 Juli 2023 10:42 WIB
DIrlantas Polda Kalsel, Kombes Pol Robertho Pardede
DIrlantas Polda Kalsel, Kombes Pol Robertho Pardede ( Humas DPRD Kalimantan Selatan)

Banjarmasin, Sonora.ID – Keberadaan 11 perangkat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kalimantan Selatan dinilai masih sangat sedikit dan tidak dapat memantau titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas.

Yakni enam perangkat E-TLE statis dan lima perangkat E-TLE mobile handheld.

Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Robertho Pardede, dalam rapat bersama dengan DPRD, Pemerintah Provinsi dan 13 pemerintah kabupaten/kota baru-baru ini.

Ia menyebut, diperlukan pemasangan titik-titik pemantauan baru untuk memaksimalkan pengawasan lalu lintas dengan metode E-TLE.

“Berdasarkan survey, pemetaan dan analisis evaluasi yang kami lakukan, saat ini paling tidak dibutuhkan kamera E-TLE di 57 titik, yang terbesar di 13 kabupaten/kota di provinsi ini,” jelasnya.

Baca Juga: Jalan Kampung Hijau Bak Roller Coaster, Penanganan Tak Keburu Tahun Ini

Untuk jumlah perangkat E-TLE di tiap kabupaten/kota, menurutnya akan disesuaikan dengan skala prioritas.

Dalam rapat tersebut, Ia juga mengungkapkan pentingnya manfaat E-TLE, salah satunya dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, membudayakan perilaku tertib berlalu lintas, hingga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Selatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Namun pihaknya masih memiliki keterbatasan dalam perangkat, sehingga diperlukan bantuan percepatan penyediaan alat tersebut dari stakeholder terkait.

“Jika seluruhnya dibebankan ke pemerintah provinsi tentu akan berat karena mereka juga punya program-program prioritas lainnya. Oleh karena itu, kami memohon dukungan dari pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya lagi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK, mengatakan bahwa masing-masing stakeholder atau pemerintah kabupaten/kota di provinsi ini sudah sepakat dan setuju untuk menyukseskan percepatan penambahan perangkat E-TLE.

“Setelah ini, kita akan minta Dirlantas Polda Kalimantan Selatan untuk bersurat secara resmi ke setiap pemerintah kabupaten/kota untuk merincikan terkait masalah ini, agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Seperti diketahui, penerapan sistem tilang dengan E-TLE sudah berlangsung sejak beberapa waktu terakhir.

Di Kota Banjarmasin sudah ada sejumlah titik yang jadi lokasi pengawasan dengan kamera yang terhubung ke RTMC Polda Kalimantan Selatan. Di antaranya di perempatan Sabilal atau Jalan Jenderal Sudirman, perempatan Kuripan atau Jalan Ahmad Yani Kilometer 3 dan di perempatan terminal atau di Jalan Ahmad Yani Kilometer 6.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm