Polisi Gerebek Pangkalan & Amankan Tiga Orang Pelaku Pengoblos Gas Elpiji 3 Kg di Medan

29 Juli 2023 12:38 WIB
Polisi Gerebek Pangkalan & Amankan Tiga Orang Pelaku Pengoblos Gas Elpiji 3 Kg di Medan
Polisi Gerebek Pangkalan & Amankan Tiga Orang Pelaku Pengoblos Gas Elpiji 3 Kg di Medan ( Persatuan Wartawan)
 
Medan, Sonora.ID - Tim gabungan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, menggerebek sebuah pangkalan gas karena dijadikan lokasi pengoplosan gas di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (27/7/2023) malam.
 
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, dalam penggerebekan itu tiga orang diamankan saat melakukan aktivitas pengoplosan.
 
“Tadi malam, Ditreskrimsus dan Polrestabes Medan bersama melakukan pengungkapan tindak pidana minyak dan gas bumi. Dari TKP tim mengamankan 3 orang terduga pelaku yang sedang melakukan aktivitas mengoplos gas elpiji yang seharusnya untuk subsidi dari ukuran 3 kg dioplos ke tabung ukuran 12 kg, 15 kg dan 5,5 kg,” terang Hadi, Jumat (28/7/2023).
 
 
Hadi mengatakan, pengungkapan ini dilakukan dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan tim.
 
Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya 349 tabung LPG ukuran 3 kg, 124 ukuran 12 kg, 100 karet tabung gas, 60 plastik segel dan beberapa peralatan yang digunakan untuk melakukan aktivitas pengoplosan tersebut.
 
“Berdasarkan keterangan sementara, aktivitas di tempat ini sudah berlangsung selama enam bulan,” pungkasnya.
 
Disamping itu, Hadi juga menegaskan, dari penindakan gabungan ini, Polda Sumut akan terus melakukan upaya dan langkah-langkah untuk melakukan penyelidikan ke tempat-tempat lain terkait dugaan adanya pelanggaran seperti ini.
 
“Polda Sumut berkomitmen melakukan tindakan terhadap aktivitas Ilegal, terlebih mengoplos barang atau bahan bersubsidi dari pemerintah,” katanya.
 
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menjelaskan, ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial RT, NF dan APG.
 
Teddy menyebut, RT bertugas untuk memindahkan gas ukuran 3 kg ke 12 kg maupun 50 kg menggunakan alat bantu pipa. NF berperan membersihkan setelah pengoplosan, dan APG memasarkan tabung gas yang sudah dalam ukuran 12 kg.
 
 
 
“Untuk sementara, dari hasil pemeriksaan, gas diperoleh dari wilayah Kota Medan. Seperti diketahui, kemarin sempat terjadi kelangkaan dan Bapak Kapolda meminta kepada jajaran untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pengoplosan gas 3 kg,” terangnya.
 
Sedangkan untuk pemilik usaha tersebut berinisial BSS, telah melarikan diri dan saat ini sedang dilakukan pencarian.
 
“Pangkalan yang digerebek ini terdaftar atas nama Nopandi. Dalam kesempatan ini, kami meminta kepada masyarakat untuk bisa ikut mengawasi pendistribusian gas LPG ukuran 3 kg, karena peruntukannya adalah untuk orang miskin,” pungkas Teddy mengakhiri.
 

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm