Sonora.ID - Inilah ulasan tentang kode etik jurnalistik, mulai dari pengertian, fungsi dan isinya.
Kode etik jurnalistik digunakan sebagai pedoman operasional suatu profesi wartawan.
Adanya kode etik jurnalistik merupakan sebuah bentuk hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999.
Berdasarkan buku Jurnalisme Kontemporer (2017) karya Septiawan Santaa, kode etik jurnalistik adalah sekumpulan prinsip moral yang merefleksikan peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh wartawan.
Kode etik jurnalistik memilikii fungsi sebagai landasan moral dan etika agar seseorang wartawan bisa melakukan berbagai tindakan tanggung jawab sosial.
Landasan kode etik jurnalistik mengacu pada kepentingan publik.
Sebab kebebasan pers yang ideal adalah kebebasan yang tidak mencederai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi warga negara.
Baca Juga: Hari Pers Nasional 2023, 30 Quotes Jurnalis Tentang Kebebasan
Dewan Pers menjadi instansi yang menilai atas pelanggaran kode etik jurnalistik.