Solo, Sonora.ID – Beberapa waktu lalu, Benteng Vastenburg disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terkait kasus korupsi Jiwasraya oleh terpidana Benny Tjokrosaputra.
Menindaklanjuti kasus itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak tinggal diam. Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo berupaya melakukan langkah akuisisi lima bidang tanah di Benteng Vastenburg yang saat ini sedang disita Kejagung.
Hari Senin (31/7/2023), Gibran telah bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), DB Susanto. Upaya Gibran untuk mempertahankan cagar budaya Solo itu dengan cara mengajukan surat tentang akuisisi aset tersebut kepada Kepala Kejari.
“Kami (Pemkot) akan segara mengirim surat tentang (akuisisi) itu,” ucap Gibran setelah pertemuannya dengan DB Susanto.
Baca Juga: Faqih Maulana, Wonderkid Persis yang Tampil Gemilang Kontra Arema FC
Putra Sulung Presiden Joko Widodo itu juga menyampaikan kepada warganya untuk tetap tenang karena Benteng Vastenburg tetap bisa digunakan untuk penyelenggaran event.
“Masyarakat nanti masih bisa pakai public space, kegiatan seperti event yang bersifat kemasyarakatan juga berjalan normal, tenang saja,” ujarnya.
Upaya Pemkot untuk mengakuisisi lima aset di Benteng Vastenburg tidak hanya melalui pengajuan surat kepada Kejari. Pemkot Solo juga mengajukan permohonan hibah atau hak pengelolaan lewat BPN.
Melalui dua upaya itu, Gibran berharap mendapatkan aset sitaan Kejari. Ia akan bersedia melewati semua proses yang ditentukan, termasuk rencana pelelalangan dan hibah.
Baca Juga: Kunker, Budi Karya Sumadi Apresiasi Pelayanan Apik Batik Solo Trans
“Kita akan lewati semua proses yang ada, entah mau dilelang atau dihibahkan kita lalui saja. Tenang saja,” tambahnya.
Gibran juga memberitahu untuk sementara bagi yang memerlukan izin kegiatan kemasyarakatan di Benteng Vastenburg, bisa melalui Pemkot.
Kepala Kejari Solo, DB Susanto menjelaskan bahwa meskipun perizinan penggunaan Benteng Vastenburg harus sesuai aturan yang berlaku, pihaknya tidak akan mempersulit perizinan jika ada kegiatan masyarakat.
Penulis: Tegar Taryan