Solo, Sonora.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) terus mengusut semua aset untuk yang dimiliki oleh terpidana Benny Tjokrosaputro atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baru-baru ini, diketahui Benny memiliki aset yang berada di pantai daerah Wonogiri. Aset itu berupa sebidang tanah yang berada di beberapa desa di Kecamatan Paranggupito, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Akhir Agustus lalu, tim Kejagung menginvestigasi tanah milik Benny Tjokrosaputro. Terdapat setidaknya tiga bidang tanah yang diukur dan dipetakan. Semuanya berada di Kecamataan Paranggupito, tepatnya di Desa Paranggupito, Desa Gunturharjo, dan Desa Gudangharjo.
Baca Juga: Faqih Maulana, Wonderkid Persis yang Tampil Gemilang Kontra Arema FC
Catur Susilo Prono selaku Camat Paranggupito membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa Terpidana Benny Tjokrosaputro memiliki tanah di dekat pantai yang saat ini masih dalam proses pengukuran.
Camat itu memastikan jika tanah yang dipetakan tidak sampai pada area Pantai Sembukan dan Pantai Klotok karena kedua aset pantai itu adalah milik desa.
“Tanah yang di pantai itu adalah aset desa. Sedangkan tanah yang dibeli ialah tanah milik warga masyarakat,"ujarnya.
Tanah yang diukur Kejagung itu dekat dengan Pantai Sembukan dan Pantai Klotok. Kedua pantai tersebut saat ini sedang dalam proses revitalisasi.
Baca Juga: Kunker, Budi Karya Sumadi Apresiasi Pelayanan Apik Batik Solo Trans
Selain Camat Paranggupito, Joko Sutopo selaku Bupati Wonogiri juga menjelaskan bahwa proses revitalisasi kedua pantai tersebut tidak akan terganggu oleh pemetaan aset milik terpidana korupsi Jiwasraya itu.
“Kedua pantai tersebut sudah clear sebagai tanah kas desa, legalitasnya sudah terjamin dan terpenuhi,” Kata Bupati Wonogiri beberapa waktu lalu.
Belum ada kepastian akan diapakan tanah-tanah setelah selesai dipetakan. Nantinya keputuskan berada di Kejagung apakah aset akan disita atau dihibahkan.
Penulis: Tegar Taryan
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.